Sukses

6 Fakta Razia Holywings di Kemang dan Epicentrum Jaksel

Tempat hiburan Holywings yang berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel) dirazia petugas gabungan penegak protokol kesehatan (prokes) saat pelaksanaan PPKM level 3 Ibu Kota.

Liputan6.com, Jakarta - Kafe dan tempat hiburan Holywings yang berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel) dirazia petugas gabungan penegak protokol kesehatan (prokes) saat pelaksanaan PPKM level 3 di Ibu Kota.

Melalui video rekaman razia yang beredar, pengunjung Holywings Kemang terlihat berkerumun dan tidak menjaga jarak. Bahkan, beberapa pengunjung nampak tidak mengenakan masker.

Atas kejadian tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pun memberikan sanksi penutupan sementara kepada Holywings karena dinilai telah melanggar ketentuan prokes yang berlaku.

"Tempat Usaha Holywings Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu 5 September 2021 setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam 4 September 2021," dikutip dari unggahan akun Instagram @satpolpp.dki, Senin (6/9/2021).

Selain di Kemang, petugas gabungan juga melakukan razia kafe Holywings di kawasan Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memberikan teguran tertulis kepada manajemen Holywings Epicentrum.

"Kita temukan pelanggaran jam operasional ya, sudah lewat dari ketentuan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa saat dihubungi awak media, Senin (6/9/2021).

Berikut merupakan sederet fakta terkait razia tempat hiburan Holywings di Kemang, Jakarta Selatan dihimpun Liputan6.com:

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

2 dari 7 halaman

1. Tidak Taat Prokes

Petugas Gabungan TNI-Polri dan Satpol PP DKI Jakarta menggelar razia penegakan aturan protokol kesehatan (prokes) di beberapa tempat hiburan malam. Salah satu sasarannya Holywings Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel).

Dalam rekaman berdurasi 26 detik yang beredar, tempat itu dipenuhi pengunjung. Mereka sama sekali tidak menjaga jarak. Bahkan, beberapa pengunjung nampak tidak mengenakan masker.

Petugas yang datang ke lokasi langsung meminta kepada pengunjung untuk membubarkan diri.

"Ayo pulang-pulang," kata pria dalam video itu, Minggu 5 September 2021.

 

3 dari 7 halaman

2. Polda Metro Jaya Benarkan Petugas Lakukan Razia Rutin

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, razia gabungan terhadap pelanggar prokes rutin digelar setiap akhir pekan. Seperti hal pada Sabtu dan Minggu dini hari tadi.

"Selama ini memang kita sering melakukan operasi yustisi dan penegakan hukum terhadap pelanggar prokes," kata dia saat dihubungi, Minggu 5 September 2021.

Yusri menerangkan, petugas mendatangi tempat-tempt hiburan yang melewati jam operasional dan melebihi kapasitas sebagaimana yang tercantum dalam aturan PPKM Level 3.

"Itu yang kita akan tindak," ujar dia.

Yusri menegaskan, para pelanggar dijatuhi sesuai dengan tingkat kesalahan. Dalam hal ini, pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta. Mengingat operasi gabungan merujuk pada Perda dan Pergub.

Sementara itu, pihaknya akan bertindak jikalau ditemukan pelanggaran berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Sanksi bermacam-macam ada pembubaran, ada teguran, kalau sudah dua kali ada denda atau segel. Kalau kami sendiri ketika ditemukan pelanggaran Undang-Undang Wabah Penyakit akan kita tindak," jelas Yusri.

 

4 dari 7 halaman

3. Ditutup Sementara

Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi penutupan sementara kepada Holywings, Kemang, Jakarta Selatan akibat pelanggaran protokol kesehatan (prokes) saat pelaksanaan PPKM level 3. Hal tersebut berdasarkan unggahan pada akun instagram @satpolpp.dki.

"Tempat Usaha Holywings Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu 5 September 2021 setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam 4 September 2021," dikutip dari unggahan akun Instagram @satpolpp.dki, Senin (6/9/2021).

 

5 dari 7 halaman

4. Pemberian Sanksi Sesuai Aturan

Pemberian sanksi tersebut, dinilai telah berdasarkan Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021.

Karena hal itu, Pemprov DKI meminta masyarakat Ibu Kota terus mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

"Mohon kesadaran kepada semua pihak pelaku usaha untuk bersama mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran Covid-19 di ibu kota," demikian unggahan tersebut.

 

6 dari 7 halaman

5. Holywings Epicentrum Langgar Jam Operasional

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memberikan teguran tertulis kepada manajemen Holywings Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan.

Berdasarkan temuan petugas gabungan, diduga ada pelanggaran aturan PPKM level 3 di tempat tersebut.

"Kita temukan pelanggaran jam operasional ya, sudah lewat dari ketentuan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa saat dihubungi awak media, Senin (6/9/2021).

Mukti menerangkan, petugas gabungan mendatangi Holywings Epicentrum pada Minggu, 5 September 2021 sekira pukul 23.00 WIB.

Menurut dia, razia merupakan hal yang rutin dilakukan untuk menindak pelanggar protokol kesehatan selama masa PPKM.

"Kita akan gencarkan penindakan," ujar dia.

 

7 dari 7 halaman

6. Diberikan Teguran Tertulis

Terkait razia itu, Mukti menyebut, Holywings Epicentrum hanya diberikan sanksi teguran tertulis.

Namun dia menyatakan, pihaknya tak segan memberi sanksi tegas kepada pelanggar prokes, termasuk salah satunya penyegelan.

"Nanti kalau dia melanggar lagi akan kita tutup. Semalam kita berikan teguran tertulis aja," tandas Mukti.

 

(Deni Koesnaedi)