Sukses

7 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Bupati Banjarnegara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) usai ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 3 September 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) usai ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 3 September 2021.

Tak sendiri, KPK juga menahan pihak swasta Kedy Afandi yang merupakan orang kepercayaan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) atas kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara dan penerimaan gratifikasi.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jumat 3 September 2021.

Usai ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, BS membantah menerima fee sebesar Rp 2,1 miliar dari berbagai pekerjaan proyek infrastruktur.

Pada konstruksi perkara, KPK menyebut BS diduga menerima fee tersebut dari berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara.

"Saya tadi diduga menerima uang Rp 2,1 miliar. Mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa, kepada siapa, silakan ditunjukkan dan pemberinya siapa yang memberikan ke saya. Insyaallah saya tidak pernah menerima pemberian dari para pemborong semua," kata Budhi di Gedung KPK, Jakarta, seperti dilansir Antara.

Berikut deretan fakta terkait kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) dihimpun Liputan6.com:

 

2 dari 8 halaman

1. Awal Mula Kasus

Kasus Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) bermula saat dirinya dilantik menjadi Bupati Banjarnegara pada 2017.

Saat itu Budhi memerintahkan Kedy yang merupakan tim suksesnya untuk memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara yang bertempat di salah satu rumah makan.

Pada pertemuan tersebut, sebagaimana perintah dan arahan Budhi, Kedy menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai 20 % dari nilai proyek dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 % dari nilai proyek.

Pertemuan lanjutan kembali dilaksanakan di rumah kediaman pribadi Budhi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara.

Secara langsung Budhi menyampaikan akan menaikkan HPS senilai 20 % dari harga saat itu, dengan pembagian lanjutan, senilai 10 % untuk Budhi sebagai komitmen fee dan 10 % sebagai keuntungan rekanan.

Budhi juga berperan aktif ikut memantau langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.

Kedy juga selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup Bumi Redjo (BM).

Penerimaan komitmen fee senilai 10 % oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy.

Diduga Budhi telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar sejumlah Rp 2,1 Miliar.

 

3 dari 8 halaman

2. Ditetapkan Jadi Tersangka bersama Orang Kepercayaannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) dan pihak swasta Kedy Afandi (KA) yang merupakan orang kepercayaan Bupati Budhi sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek infrastruktur di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara dan gratifikasi.

"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Mei 2021, dengan menetapkan tersangka BS dan KA," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 3 September 2021.

Atas perbuatannya, Budhi Sarwono dan Kedy KA disangkakan melanggar Pasal 12 i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

4 dari 8 halaman

3. Ditahan KPK

KPK menahan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono. Selain Budhi, KPK juga menahan pihak swasta Kedy Afandi yang merupakan orang kepercayaan Bupati Budi.

Budhi Sarwono dan Kedy ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara dan penerimaan gratifikasi.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021," ujar Ketua KPK Firli Bahuri.

Budhi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Kavling C1. Sementara Kedy ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sebelum ditahan, keduanya akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.

"Sebagai langkah mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rutan masing-masing," kata Firli.

 

5 dari 8 halaman

4. KPK Akan Cocokkan Harta

Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono tercatat memiliki harta sebesar Rp 23,8 miliar. Jumlah tersebut dilihat dari laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan Budhi pada 25 Januari 2021 melalui elhkpn.kpk.go.id.

Firli pun menyatakan pihaknya akan menelusuri kebenaran harta asli yang dimiliki Budhi dengan yang dilaporkannya kepada KPK. Sebab, diduga Budhi tidak menyampaikan dengan benar jumlah harta yang dimilikinya.

Dalam LHKPN, Budhi Sarwono hanya memiliki aset berupa dua tanah dan bangunan, tanpa alat transportasi.

"Penyidik akan melihat LHKPN pada tersangka maupun dari para pihak yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK," ujar Firli dalam keterangannya, Sabtu 4 September 2021.

Firli menegaskan, pemeriksaan LHKPN dengan aset asli tersangka dalam kasus korupsi penting dilakukan. Hal tersebut dilakukan untuk mencari aset-aset yang diduga dimiliki tersangka namun disembunyikan.

"Ini adalah kontrol dirinya sendiri, maupun kontrol masyarakat," terang Firli.

 

6 dari 8 halaman

5. Pastikan Tak Akan Pegang Gawai

KPK memastikan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono tak memegang gawai atau alat komunikasi di dalam Rumah Tahanan (Rutan) KPK Kavling C1. KPK sudah memastikan dengan menggeledah ruang tahanan Budhi.

"Menanggapi informasi yang beredar tentang postingan di akun media sosial tahanan KPK, BS Bupati Banjarnegara, KPK langsung menggeledah kamar tahanan dan tidak menemukan peralatan komunikasi apa pun," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

KPK menggeledah ruang tahanan Budhi lantaran sebelumnya Budhi diduga mengunggah sebuah pesan di media sosial Instagram. Unggahan tersebut muncul usai Budhi ditahan oleh tim penyidik lembaga antirasuah.

Ali menyebut, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, Budhi mengaku tak bisa mengoperasikan media sosial.

"Tersangka BS juga menyatakan dalam surat pernyataannya bahwa dirinya tidak bisa menggunakan media sosial," kata Ali.

Ali pun memastikan bahwa pihaknya melarang seluruh tahanan membawa atau menggunakan peralatan elektronik termasuk alat komunikasi ke dalam Rutan sebagaimana diatur PermenkumHAM RI Nomor 6 Tahun 2013.

Ali menyebut, KPK memeriksa secara berlapis setiap tahanan yang akan masuk ke Rutan. Keamanan Rutan juga dijaga oleh petugas 1x24 jam dan dipantau melalui berbagai kamera pengawas.

"Oleh karena itu, terkait adanya postingan di akun media sosial tahanan KPK, bisa dimungkinan hal tersebut dilakukan oleh orang lain," kata Ali.

 

7 dari 8 halaman

6. Bantah Terima Fee

Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono membantah menerima fee sebesar Rp 2,1 miliar dari berbagai pekerjaan proyek infrastruktur.

Pada konstruksi perkara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Budhi diduga menerima fee tersebut dari berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara.

"Saya tadi diduga menerima uang Rp 2,1 miliar. Mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa, kepada siapa, silakan ditunjukkan dan pemberinya siapa yang memberikan ke saya. Insyaallah saya tidak pernah menerima pemberian dari para pemborong semua," kata Budhi di Gedung KPK, Jakarta, seperti dilansir Antara.

KPK menetapkan Budhi bersama Kedy Afandi dari pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada 2017-2018.

"Saya tidak pernah menerima sama sekali. Tolong ditunjukkan yang memberi siapa," kata Budhi.

Dia juga membantah memiliki perusahaan Bumi Redjo yang disebutnya dimiliki orangtuanya dan tidak pernah mengikuti proyek.

"Perusahaan Bumi Redjo itu milik orangtua saya bukan milik saya. Tidak ikut (proyek)," kata Budhi, seraya menandaskan bakal mengikuti proses hukum.

"Semua saya serahkan kepada hukum. Saya sebagai WNI (Warga Negara Indonesia) menaati peraturan hukum," ujar Budhi.

 

8 dari 8 halaman

7. Tantang KPK Buktikan Tuduhannya

Selain itu, Budhi menantang KPK membuktikan tuduhan yang diarahkan kepadanya. Budhi dijerat dan ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur di Pemkab Banjarnegara.

"Saya tadi diduga menerima uang Rp 2,1 miliar, mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa? Kepada siapa? Silakan ditunjukkan," ujar Budhi sebelum dijebloskan ke tahanan.

Budhi mengklaim tidak pernah menerima hadiah atau janji dari para pemborong proyek di wilayahnya. Budhi meminta KPK membeberkan pihak pemborong yang diduga memberikan uang kepadanya.

Sejauh ini, KPK belum menjerat pihak yang diduga memberikan hadiah atau janji kepada Budhi.

Meski demikian, Budhi mengaku akan kooperatif terhadap proses hukum yang berlaku di KPK.

"Saya tidak pernah menerima sama sekali. Tolong ditunjukkan yang memberi siapa. Semua saya serahkan, saya sebagai warga negara Indonesia menerima aturan hukum," jelas Budhi.

 

 

(Lesty Subamin)