Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Namun, ada beberapa pelonggaran di berbagai sektor, yang berlaku 7 sampai 13 September 2021.
Salah satunya, pemerintah memperpanjang jam waktu makan di tempat atau dine in dalam mal menjadi 60 menit. Penyesuaian aktivitas masyarakat ini menyusul semakin membaiknya situasi Covid-19 di Indonesia.
"Penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mall menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers secara daring, Senin (6/9/2021).
Advertisement
Menurut dia, situasi perkembangan Covid-19 di Jawa dan Bali terus mengalami perbaikan yang berarti. Hal ini ditandai dengan semakin sedikitnya kota-kabupaten yang berada di PPKM level 4.
Per 5 September 2021, hanya 11 kota/kabupaten di Jawa-Bali yang ada di level 4 dari sebelumnya yang berjumlah 25 kota/kabupaten. Sedangkan, daerah yang turun ke PPKM level 2 meningkat dari yang sebelumnya 27 menjadi 43 kota/kabupaten.
"Dari wilayah aglomerasi, DIY berhasil turun ke level 3, sementara Bali kami perkirakan butuh waktu 1 minggu lagi untuk turun ke level 3 dari level 4 akibat perawatan pasien di RS yang masih tinggi," jelas Luhut.
Â
PPKM Terus Diberlakukan
Sebelumnya, Luhut menekankan PPKM akan terus diberlakukan selama Covid-19 masih menjadi pandemi. Menurut dia, pemerintah akan menurunkan level PPKM suatu daerah apabila situasi Covid-19 di wilayah tersebut semakin membaik.
Jika PPKM sudah mendekati level 2 dan level 1, maka masyarakat sudah mendekati situasi kehidupan new normal. Pemerintah, kata dia, akan terus melakukan evaluasi kebijakan PPKM setiap minggunya.
"Oleh karena itu, evaluasi akan dilakukan setiap minggu sehingga perubahan situasi dapat direspon secara cepat," ujar Luhut dalam konferensi pers, Senin 16 Agustus 2021.
Advertisement