Sukses

DPR: Tanggulangi Tindak Pidana Lintas Batas, Kerja Sama Antar Negara Diperlukan

Wayan Sudirta mengatakan pentingnya kerja sama antara negara untuk menanggulangi dan memberantas tindak pidana lintas batas.

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi DPR RI Wayan Sudirta mengatakan pentingnya kerja sama antara negara untuk menanggulangi dan memberantas tindak pidana lintas batas.

Hal tersebut disampaikan penyampaian pendapat akhir mini Fraksi terkait RUU tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/9/2021).

"Hal itu diperlukan agar kerjasama antarnegara terjalin lebih efektif baik bersifat bilateral maupun multilateral. Hingga dapat menekan atau meminimalisasi potensi-potensi yang dapat menimbulkan permasalahan," kata Wayan dalam keterangannya.

Dia pun menuturkan, RUU ini merupakan wujud dari implementasi negara dalam melindungi warga negaranya sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD Negara RI 1945.

Selain itu, dengan adanya peningkatan kerja sama di bidang ekonomi, teknologi, transportasi, komunikasi, serta perkembangan masyarakat maka ruang, jarak, dan intensitas pergerakan individu antarnegara semakin tanpa batas.

Hal ini yang pada akhirnya tidak hanya mengakibatkan dampak positif namun juga mempunyai dampak negatif yaitu timbulnya tindak pidana yang melewati batas yurisdiksi suatu negara atau tindak pidana transnasional.

"Penyusunan perjanjian MLA dengan pemerintah Rusia ini dapat dijadikan landasan hukum kerja sama antara kedua negara dan proaktif memperkuat hubungan diplomatik bilateral kedua negara yang berkembang sangat progresif dan dinamis, namun agar tidak terjadi konflik di kemudian hari terkait persepsi-persepsi di bidang hukum dan lain sebagainya, maka perlu dilakukan persamaan persepsi di antara kedua belah pihak," kata Wayan.

 

2 dari 2 halaman

Payung Hukum

Wayan menyatakan, MLA dengan Federasi Rusia ini merupakan payung hukum yang dapat memperkuat kesepakatan yang telah dibuat antara Indonesia dengan Federasi Rusia sebelumnya, yaitu terkait kesepakatan ekstradisi.

Menurutnya, Hal ini sangat menguntungkan Indonesia dalam hal penegakan hukum Internasional.

Misalnya, dengan perjanjian ekstradisi dapat dilakukan penangkapan dan penyerahan tersangka atau terpidana.

Sedangkan dengan perjanjian timbal balik akan membantu proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan perkara pidana, termasuk penelusuran, pemblokiran, penyitaan atau perampasan hasil dana sarana tindak pidana.

"Secara operasional, RUU ini juga sangat penting guna memberikan kepastian hukum bagi Kementerian/Lembaga terkait, seperti KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Luar Negeri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya," kata dia.