Sukses

Top 3 News: PPKM Kembali Diperpanjang Mulai 7 hingga 13 September 2021

Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa-Bali terhitung mulai 7 sampai 13 September 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news hari ini terkait kembali diperpanjangnya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa-Bali.

Perpanjangan PPKM itu terhitung mulai 7 sampai 13 September 2021. Pemerintah pun akan melakukan penyesuaian aktivitas masyarakat seiring semakin membaiknya kondisi Covid-19.

Disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan, Provinsi DI Yogyakarta akhirnya berhasil turun ke PPKM level 3.

Kemudian, sederet penolakan hadir usai adanya acara penyambutan bebasnya penyanyi dangdut Saipul Jamil dari balik jeruji besi pada Kamis 2 September 2021.

Kontroversi penyambutan bebasnya Saipul Jamil yang ditayangkan di televisi nasional hingga timbul adanya petisi pemboikotan di change.org.

Selain petisi, penolakan juga datang dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Komisioner KPAI Jasra Putra menilai, kemunculan petisi ini merupakan bentuk dari tingginya kesadaran publik untuk berpihak pada korban.

Selain itu, berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang mengirim surat kepada 18 Direktur Utama Lembaga Penyiaran, menyusul respons negatif publik terkait siaran pembebasan mantan narapidana pencabulan Saipul Jamil dari penjara.

Surat tertanggal 6 September 2021 ini bernomor 602/K/KPI/31.2/09/2021. Adapun surat tersebut ditandatangani oleh Ketua KPI Pusat Agung Suprio.

Dalam surat tersebut, KPI meminta lembaga penyiaran tidak mengulang dan membuat kesan merayakan pembebasan Saipul Jamil.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Senin 6 September 2021:

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

2 dari 5 halaman

1. PPKM di Jawa dan Bali Diperpanjang Sampai 13 September, Yogyakarta Turun di Level 3

Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa-Bali mulai 7 sampai 13 September 2021. Pemerintah pun akan melalukan penyesuaian aktivitas masyarakat seiring semakin membaiknya kondisi Covid-19.

"Seiring dengan kondisi Covid-19 semakin membaik dan implementasi protokol kesehatan yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7 sampai 13 September ini," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin 6 September 2021.

Salah satunya, penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen. Disisi lain, D.I Yogyakarta akhirnya berhasil turun ke PPKM level 3.

 

Selengkapnya...

3 dari 5 halaman

2. Tujuh Tanggapan Penolakan Glorifikasi Saipul Jamil

Sederet penolakan hadir usai adanya acara penyambutan bebasnya penyanyi dangdut Saipul Jamil dari balik jeruji besi pada Kamis 2 September 2021.

Seperti diketahui, Saipul Jamil menjalani hukuman 5 tahun kurungan penjara atas kasus pelecehan seksual pada 2016 lalu.

Kontroversi penyambutan bebasnya Saipul Jamil yang ditayangkan di televisi nasional hingga timbul adanya petisi di change.org.

Petisi itu berjudul Boikot Saipul Jamil Mantan Narapidana Pedofilia Tampil di Televisi Nasional dan YouTube.

"Jangan biarkan mantan narapidana pencabulan anak di usia dini (pedofilia) masih berlalu-lalang dengan bahagia di dunia hiburan, sementara korbannya masih terus merasakan trauma," begitu potongan isi petisinya.

 

Selengkapnya...

4 dari 5 halaman

3. KPI Minta 18 Stasiun TV Tak Glorifikasi Pembebasan Saipul Jamil

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengirim surat kepada 18 Direktur Utama Lembaga Penyiaran, menyusul respon negatif publik terkait siaran pembebasan mantan narapidana pencabulan, Saipul Jamil dari penjara. KPI meminta lembaga penyiaran tidak mengulang dan membuat kesan merayakan pembebasan Saipul Jamil.

Surat tertanggal 6 September 2021 ini bernomor 602/K/KPI/31.2/09/2021. Adapun surat tersebut ditandatangani oleh Ketua KPI Pusat Agung Suprio.

"KPI Pusat meminta kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi (membesar-besarkan dengan mengulang dan membuat kesan merayakan) terhadap peristiwa yang bersangkutan," demikian dikutip Liputan6.com dari surat KPI soal Saipul Jamil, Senin 6 September 2021.

KPI berharap lembaga penyiaran dapat memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpa Saipul Jamil serta tidak berupaya untuk membuka dan menumbuhkan kembali trauma korban.

 

Selengkapnya...

5 dari 5 halaman

Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4