Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengeluarkan kebijakan baru berkaitan dengan pembatasan kendaraan. Setelah ganjil-genap, kini kepolisian menerapkan crowd free night (CFN) atau malam bebas kerumunan di DKI Jakarta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, berbeda dengan ganjil genap, crowd free night hanya berlaku pada malam di akhir pekan dan hari libur. Aturan ini disesuaikan dengan kebijakan PPKM di Ibu Kota.Â
Ada empat ruas jalan di Jakarta yang menerapkan crowd free night, yakni Jalan Sudirman-MH Thamrin, Kemang, SCBD, dan Asia Afrika.
Advertisement
"Untuk pelaksanaan crowd free night di empat kawasan Jalan Sudirman-Thamrin kemudian SCBD, Kemang, dan kawasan Asia Afrika," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (6/9/2021).
Sambodo menerangkan, skema pembatasan kendaraan dengan sistem crowd free night terbagi dua. Pertama, pada pukul 22.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB. Sambodo menyebut, dengan istilah filterisasi selektif priroritas.
"Artinya kita masih memperbolehkan arus lalu lintas melintas namun kalau ada komunitas-komunitas motor yang menggunakan knalpot bising atau yang berpotensi kerumunan itu akan kita larang," ucap dia.
Penutupan Selektif Ketat
Kedua pada pukul 00.00 WIB sampai 04.00 WIB. Sambodo menyebut dengan istilah penutupan selektif ketat. Dalam hal ini, semua kendaraan tidak diizinkan melintas.
"Yang kita perbolehkan melintas hanyalah kendaraan darurat, tamu hotel, dan orang yang bertempat tinggal atau penghuni di kawasan tersebut," katanya menandaskan.
Advertisement