Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan crowd free night (CFN) atau malam bebas kerumunan selama masa PPKM Level 3 di DKI Jakarta.
Ada empat titik ruas jalan di Jakarta yang diterapkan crowd free night, yakni Jalan Sudirman-MH Thamrin, kawasan Kemang, SCBD, dan Asia Afrika.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan alasan penerapan CFN di empat titik tersebut. Berdasarkan hasil evaluasi, ada empat kawasan di Jakarta yang berpotensi terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
Advertisement
"Di situ ada kafe yang kita bubarkan terus di kawasan Asia-Afrika ada balapan liar yang kita tangkap. Jadi memang kawasan-kawasan itulah yang kita lakukan crowd free night supaya pengunjungnya yang masih coba-coba bisa kita antisipasi," ujar dia di Polda Metro Jaya, Senin (6/9/2021).
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menambah kebijakan baru dalam hal pembatasan kendaraan di DKI Jakarta saat PPKM. Tidak hanya sistem ganjil genap, kepolisian kini juga menerapkan crowd free night.
Berlaku pada Akhir Pekan dan Hari Libur
Sambodo menerangkan, berbeda dengan ganjil genap, crowd free night hanya berlaku pada malam akhir pekan dan hari libur. Ada empar ruas jalan crowd free night yakni Jalan Sudirman, Jalan MH. Thamrin, Kemang, SCBD dan Asia Afrika.
"Untuk pelaksanaan crowd free night di empat kawasan Jalan Sudirman-Thamrin kemudian SCBD, Kemang dan kawasan Asia-Afrika," ucap dia.
Sambodo menerangkan, skema pembatasan kendaraan dengan sistem crowd free night terbagi dua. Pertama, pada pukul 22.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB. Sambodo menyebut, dengan istilah filterisasi selektif priroritas.
"Artinya kita masih memperbolehkan arus lalu lintas melintas namun kalau ada komunitas-komunitas motor yang menggunakan knalpot bising atau yang berpotensi kerumunan itu akan kita larang," ucap dia.
Kedua pada pukul 00.00 WIB sampai 04.00 WIB. Sambodo menyebut dengan istilah penutupan selektif ketat. Dalam hal ini, tidak semua kendaraan diizinkan untuk melintas.
"Yang kita perbolehkan melintas hanyalah kendaraan darurat, tamu hotel, dan orang yang bertempat tinggal atau penghuni di kawasan tersebut," tandas dia.
Advertisement