Liputan6.com, Jakarta Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan, pihaknya menangkap dua orang berinisial RF dan ZSS yang berprofesi sebagai muncikari. Keduanya diduga melakukan prostitusi online yang melibatkan anak.
"Kita berhasil amankan para muncikari dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu RF dan ZSS," kata Sang Ngurah, Selasa (7/9/2021).
Baca Juga
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan pihaknya, ZSS bertugas mencari pelanggan. Sementara RF mencari anak-anak yang tertarik terjun ke dunia prostitusi.
Advertisement
Pengakuannya, anak-anak binaan tersangka dihargai Rp 1,2 juta untuk sekali kencan. Uang itupun nanti akan dibagi-bagi dengan muncikari dan juga PSK.
"Buat pekerja seks Rp 450.000, lalu potongan uang cari tamunya Rp 750.000. Dan kemudian RF Rp 350.000 dan ZSS Rp 400.000," jelas Sang Ngurah.
Â
Kamar Hotel di Sunter
Prositusi online yang melibatkan anak-anak dibongkar oleh Unit III Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok setelah menggerebek sebuah kamar hotel di bilangan daerah Sunter Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 1 September 2021 sekira pukul 21.00 WIB.
Dalam penggerebekan itu, ditemukan seorang anak berinisial LL yang sedang melayani pelanggan. Sang Ngurah mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lain yang memperdagangkan anak sebagai pekerja seks komersial.
Pengakuannya kepada penyidik, pekerja seks komersial (PSK) dengan muncikari tak saling mengenal.
"Tersangka dan korban berkomunikasi melalui media sosial dan melalui media sosial tersebut pula terjadi kegiatan tawar menawar prostitusi," kata Sang Ngurah.
Advertisement