Sukses

Sekwan DPRD DKI: Tidak Bermaksud Enggan Setor LHPKN, Tapi Lupa

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus mengaku telah mengirimkan surat kepada anggota dewan agar segera menyerahkan LHKPN kepada KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus mengaku telah mengirimkan surat kepada anggota dewan agar segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami sudah sampaikan melalui surat, tapi itu kayaknya harus door to door (datangi langsung). Kalau surat itu mereka suka lupa, jadi tidak dibaca," kata Augustinus saat dikonfirmasi, Rabu (8/9/2021).

Dia menyebut anggota DPRD DKI tidak bermaksud untuk tidak melaporkan LHKPN. Augustinus menilai beberapa anggota kerap kali lupa untuk melaporkan.

"Mereka pada mau lapor, cuma kayak kemarin ada anggota dewan yang mengaku lupa. Jadi, enggak ada maksud dari mereka untuk tidak melapor," ucapnya.

Sebelumnya, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengungkap tingkat kepatuhan penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) enam DPRD Provinsi yang buruk.

Menurut Pahala, enam DPRD Provinsi tersebut tingkat kepatuhan LHKPNnya di bawah 75 persen.

"Enam DPRD provinsi masih di bawah 75 persen. Secara teori, provinsi ini masih berada di kota-kota besar yang jaringan internetnya bagus, SDMnya relatif tersedia," ujar Pahala Nainggolan dalam webinar, Selasa (7/9/2021).

2 dari 2 halaman

6 DPRD Provinsi yang Tak Patuh

Pahala mengungkap enam DPRD Provinsi tersebut. Pertama yakni, DPRD Provinsi Papua Barat yang baru menyampaikan LHKPN sekitar 53 persen. Kemudian DPR Aceh sekitar 53 persen.

Ketiga, DPRD Kalimantan Barat yang hanya 58 persen pejabatnya yang menyampaikan LHKPN. Keempat, DPRD Sulawesi Tengah sekitar 60 persen.

"Nah yang kelima ini yang mengagetkan kita, bahwa DPRD Provinsi DKI baru 62 persen, dan yang keenam relatif baik karena sudah 74 persen, yakni DPR Papua," ucap Pahala.