Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan banyak penyelenggara negara yang tak jujur dalam menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Bahkan menurut KPK, berdasarkan data dari kedeputian pencegahan, sebanyak 239 anggota DPR RI belum melaporkan hartanya kepada KPK.
Baca Juga
Menanggapi hal tersebut, Ketua MPR Bambang Soesatyo atau akrab disapa Bamsoet menyarankan agar setiap ketua umum partai politik mengancam kadernya di DPR RI belum lapor LHKPN.
Advertisement
"Kalau dibilang, partai atau ketua umum partai politik memerintahkan tenggat sekian kalian (kader partai) tidak memberikan laporan harta kekayaan sesuai dengan ketentuan akan ada sanksi, ancaman terberatnya adalah pergantian antarwaktu (PAW)," ujar Bamsoet dalam webinar bersama KPK, Selasa 7 September 2021.
Selain itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) untuk mewajibkan seluruh anak dan cucu BUMN agar melapor LHKPN.
Berikut sederet tanggapan beberapa pihak terkait masih banyaknya pejabat yang tak patuh lapor LHKPN dihimpun Liputan6.com:
Wagub DKI Jakarta
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengingatkan pejabat publik baik eksekutif, legislatif maupun pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai bentuk tanggung jawab.
"Sama-sama kita semua mengajak mengingatkan baik itu pejabat daerah, BUMD, ataupun DPRD di lingkungan DKI untuk segera memastikan laporan LHKPN-nya. Ini masalah tugas dan tanggung jawab kita sebagai pejabat di eksekutif," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa malam 7 September 2021.
Meski demikian, Riza meyakini bahwa semua pejabat dan staf di DKI Jakarta segera menyampaikan LHKPN ke KPK untuk tahun 2020.
"Ini kan bentuk tanggung jawab kita sebagai pejabat di eksekutif maupun legislatif, tentu saya yakin dalam waktu dekat semua anggota DPRD dan BUMD dan eksekutif akan menyampaikan laporan LHKPN-nya," kata Riza dikutip dari Antara.
Advertisement
Menteri BUMN
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir berencana akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) untuk mewajibkan seluruh anak dan cucu BUMN agar melakukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebab, sesuai UU Nomor 29/9199 sementara ini baru perusahaan BUMN saja diwajibkan.
"Saya akan perbaiki nanti. Untuk anak cucunya belum. Karena itu kita akan memastikan mengeluarkan Permen bawa anak dan cucu ini nantinya harus juga melaporkan LHKPN," kata dia dalam webinar LHKPN : Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waku dan Akurat.
Dia mengatakan dalam implementasi nanti ada beberapa yang akan dirapikan. Mengingat ada beberapa BUMN yang direstrukturisasi dan beberapa akan ditutup karena sudah tidak beroperasi sejak 2008.
"Nah ini nanti kita rapikan pelaporannya," kata Mantan Bos Inter Milan itu.
Menteri Erick menambahkan, dukungan Kementerian BUMN pada pelaporan LHKPN sendiri sejauh ini sudah dilakukan. Sedikitnya ada empat dukungan. Pertama menginstruksikan kepada seluruh BUMN untuk wajib lapor.
Kedua secara berkala Kementerian BUMN terus memonitor bagaimana presentasi pemenuhan pelaporan LHKPN bagi wajib lapor BUMN dan wajib lapor Kementerian BUMN. Ketiga meminta direksi untuk menerapkan sanksi administratif terhadap pejabat BUMN yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN.
"Lalu juga menjadikan LHKPn sebagai data untuk talenta BUMN dan ke depan menjadi persayratan kepatuhan bagian dari syarat fit and proper test untuk calon direksi dan komisaris yang sekarang sudah jalan dengan baik," kata dia.
Tak hanya itu, dukungan lainnya juga ditujukan melalui Permen 10/MBU/06/2021 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara di Lingkungan Kementerian BUMN. "Jadi ini memang sebuah kewajiban jadi nanti kita lebarkan lagi ke anak cucunya," imbuhnya.
Ketua MPR RI
Ketua MPR Bambang Soesatyo atau akrab disapa Bamsoet menyarankan agar setiap ketua umum partai politik mengancan kadernya di DPR RI yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal tersebut menyusul pernyataan KPK yang menyebut 239 legislator DPR tak patuh LHKPN.
"Kalau dibilang, partai atau ketua umum partai politik memerintahkan tenggat sekian kalian (kader partai) tidak memberikan laporan harta kekayaan sesuai dengan ketentuan akan ada sanksi, ancaman terberatnya adalah pergantian antarwaktu (PAW)," kata dia dalam webinar bersama KPK.
Menurut Bamsoet, ancaman ketua umum partai politik itu bakal menjadi acuan kader di DPR patuh menyampaikan LHKPN. Dia menegaskan ketua umum partai politik harus turun tangan demi mencegah tindak pidana korupsi.
"Begitu saya telepon ketua-ketua fraksinya dengan tembusan ketua umum partainya itu langsung selesai barang itu, patuh semua," kata Bamsoet.
Atas dasar itu, Dia menyarankan KPK menggandeng ketua umum partai politik demi kepatuhan dalam LHKPN.
Dengan begitu, kepatuhan LHKPN para legislator akan muncul dengan sendirinya.
"Pak Pahala Nainggolan (Deputi Pencegahan KPK) cukup melakukan pembinaan dengan sembilan orang yang ada di republik ini. Sembilan ketua umum partai politik, selesai urusan di parlemen," jelas Bamsoet.
(Lesty Subamin)
Advertisement