Liputan6.com, Jakarta - Pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan pembentukan Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan (DPSNP) menuai kontroversi. Menanggapi hal tersebut, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyatakan semua kebijakan itu untuk menjamin mutu pendidikan.
"Poin pertama adalah untuk mendorong peningkatan mutu sistem penjaminan mutu itu harus menjaga dua prinsip, prinsip pertama adalah independensi antara fungsi yang ada di dalam sistem tersebut dan yang kedua adalah partisipasi publik. Ini adalah dua prinsip dasar penjaminan mutu," kata Nadiem di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (8/9/2021).
Nadiem menyebut perlu adanya Dewan Pakar untuk penyusunan standar penyelenggaraan pendidikan, evaluasi dan bagaimana pencapaiannya. Hal itu menurutnya tidak bisa hanya dilakukan oleh satu pihak saja.
Advertisement
"Kalau tiga fungsi ini dilakukan oleh satu pihak saja, maka proses dan hasilnya tidak objektif. Maka tiga fungsi ini yang harusnya ada pembagian dan alokasi dari tiga pihak yang berbeda," ujar dia.
Terkait pembentukan dewan pakar, Nadiem menyebut ha itu perlu untuk ruang penyerapan aspirasi semua pihak.
"Kebijakan penjaminan mutu, standar, perlu memperhatikan konteks ekosistem pendidikan, ini luar biasa pentingnya. Karena itu, penyusunan standar perlu memanfaatkan aspirasi semua kepentingan, untuk itulah ingin membentuk Dewan Pakar Standar Pendidikan Nasional," terang dia.
Dianggap Bertentangan Konstitusi
Sebelumnya, Mantan Ketua Badan Standar Pendidikan (BSNP) Abdul Mu'ti menegaskan bahwa sikapnya untuk mempertahankan BSNP bukan demi sesuap nasi, melainkan untuk mempertahankan konstitusi.
"Mempertahankan eksistensi BSNP bukanlah untuk mencari sesuap nasi, tetapi untuk menegakkan konstitusi," tulis Mu'ti pada unggahan di akun Instagram pribadinya, dikutip Sabtu (4/9/2021).
BSNP resmi dibubarkan Mendikbudristek Nadiem Makarim lewat Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek. Keberadaannya digantikan oleh Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan.
Mu'ti mengatakan, Permendikbudristek itu adalah turunan dari Peraturan Presiden Nomor 62/2021 Pasal 28 (1):
"Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri."
"Perpres itu menjadi dasar Permendikbud Ristek nomor 28/2021 yang di dalamnya memuat pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)," ujarnya kepada Liputan6.com, Rabu, 1 September 2021.Â
Padahal dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 35 (3) disebutkan:
"Standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan."
"Penjelasan pasal 35 (3): "Badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan bersifat mandiri pada tingkat nasional dan provinsi," terang Mu'ti.
Sementara badan pengganti BSNP sifatnya tidak mandiri karena digabungkan pada unit kerja Kemendikbudristek. Pada poin itulah banyak yang menganggap bahwa pembubaran BSNP bertentangan dengan UU Sisdiknas.
Advertisement