Liputan6.com, Jakarta Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, tingkat hunia narapida narkoba mencapai 50 persen dari jumlah keseluruhan penghuni Lapas di Indonesia.
"Kasus narkoba mendominasi tingkat hunian lebih dari 50 persen. Apa yang terjadi ternyata yang banyak itu pengguna yang umumnya korban atau orang terjebak," kata dia dalam konferensi pers, Rabu (8/9/2021).
Baca Juga
Mahfud menjelaskan beberapa di antaranya dijebak dan akhirnya masuk penjara. Dirinya juga menyebut seorang bandar narkoba yang divonis inkrah yang bisa dipenjara.
Advertisement
Namun untuk korban atau pengguna bisa harus dipertimbangkan untuk dipenjara atau jalani rehabilitasi. Sebab dengan korban yang menjalani rehabilitasi dapat mengurangi kapasitas hunian.
"Pada tahap tertentu korban menjalani rehabilitasi sehingga penjara tidak penuh dengan itu. Karena kita dulu kan namanya penjara di zaman belanda, tahun 50 digagas namanya tidak penjara tapi lapas tujuannya memanusiakan manusia," jelas Mahfud.
Â
Permasalahan Lama
Selain itu, Mahfud menyebut over kapasitas hunian lapas merupakan permasalahan sejak tahun 2004. Lapas yang berukuran tidak terlalu luas dapat dihuni puluhan orang.
"Jadi satu kamar yang tidak terlalu luas itu bisa isinya 20 orang 30 orang, terakhir saya ke Pasuruan bersama Pak Reynhard ada satu kamar kecil gitu enggak terluas luas itu isinya 40 orang dan itu semua narkoba," jelas dia.
Advertisement