Liputan6.com, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga Senin, 13 September 2021. Seiring perpanjangan tersebut, sejumlah daerah mulai mensosialisasikan dan mewajibkan penerapan aplikasi PeduliLindungi untuk aktivitas di berbagai sektor.Â
Hal ini diperlukan untuk menurunkan risiko penularan Covid-19 di lokasi tersebut. Di wilayah Bekasi, misalnya, mulai diterapkan uji coba pemakaian aplikasi PeduliLindungi untuk penumpang KRL Commuter Line di stasiun Bekasi Timur.
Salah satu pengguna KRL Commuter Line bahkan merespons baik terkait adanya kebijakan penerapan aplikasi Pedulilindungi di sektor perjalanan.
Advertisement
"Kebetulan sih udah download aplikasinya, jadi tinggal tunjukin aja" kata Yuni, salah satu penumpang KRL Commuter," Selasa,7 September 2021.Â
Sementara itu di Provinsi Jawa Tengah, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memberikan imbauan ke para pelaku usaha dan masyarakatnya agar menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam sejumlah kegiatan seiring dengan menurunnya status PPKM ke level 3.
"Mal sudah kita berlakukan, masuk wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Masuk tempat wisata juga pakai PeduliLindungi," kata Gibran, Rabu (8/9/2021).Â
Berikut deretan daerah yang mulai mensosialisasikan dan mewajibkan pemakaian aplikasi PeduliLindungi, yang telah dihimpun Liputan6.com:
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua
1. Bali
Pemerintah melakukan penyesuaian aktivitas masyarakat di Jawa dan Bali selama periode PPKM pada 7-13 September 2021.
Terkait perpanjangan PPKM tersebut, pemerintah akan melakukan uji coba pemakian aplikasi PeduliLindungi untuk mal di Bali.
"Kami akan melakukan uji coba protokol Kesehatan dan PeduliLindungi untuk mal dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin, 6 September 2021.
Selain itu, lanjut Luhut, akan dilakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan kategori PPKM level 3.
Dengan dibukanya tempat wisata tersebut, penerapan protokol kesehatan perlu diperketat dan implementasi platform PeduliLindungi.
"Serta Kabupaten/Kota dengan Level 2 juga akan diwajibkan untuk menggunakan PeduliLindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka," jelas Luhut.Â
Advertisement
2. DKI Jakarta
Rencana penerapan aplikasi Pedulilindungi juga dilakukan di daerah DKI Jakarta. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya menyatakan pihaknya terus mensosialisasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi kepada para pelaku usaha.
Yakni mulai dari restoran, rumah makan, kafe yang yang memiliki bangunan sendiri ataupun di pusat perbelanjaan.
"Setiap tamu dan karyawan wajib memindai barcode melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat untuk makan maupun masuk kerja di restoran, rumah makan, dan kafe. Bagi yang belum memiliki barcode PeduliLindungi dapat mendaftarkan melalui website www.phrionline.com," kata Gumilar, Selasa, 7 September kemarin.Â
Selain itu, dia meminta agar pemilik usaha restoran, rumah makan, dan kafe untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan saat pelaksanaan PPKM. Seperti halnya waktu operasional.
"Membatasi kapasitas maksimal 25 persen untuk restoran, rumah makan, dan kafe di ruang tertutup dan berdiri sendiri. Uji coba pembukaan ini jangan sampai menjadi euforia, sehingga mengabaikan protokol kesehatan," jelas dia.
3. Bekasi
Di sektor perjalanan, Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi mulai melakukan uji coba aplikasi PeduliLindungi bagi penumpang KRL Commuter Line di hari pertama perpanjangan PPKM level 3.
Meski demikian, penumpang juga masih diwajibkan membawa persyaratan dokumen perjalanan lainnya.
Sejumlah petugas yang berada di depan pintu masuk stasiun memberi sosialisasi penerapan aplikasi PeduliLindungi kepada calon penumpang yang hendak check in. Para penumpang harus menunjukkan scan code QR melalui ponsel masing-masing.
Kebijakan ini mendapat respons positif dari para pengguna KRL commuter. Penumpang merasa penerapan aplikasi ini memudahkan mereka menaiki KRL.
Untuk bisa menunjukkan scan code QR, para penumpang harus mengunduh aplikasi PeduliLindungi terlebih dulu. Sayangnya, tak sedikit penumpang yang kesulitan mengunduh aplikasi ini lantaran terkendala kemampuan ponsel.
Selain aplikasi PeduliLindungi, pihak KAI Commuter tetap memberlakukan dokumen perjalanan, seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), sebagai syarat bagi calon penumpang check in.
"Saya sudah vaksin, tapi saya enggak punya STRP, jadi enggak bisa masuk ke kereta," kata Arief, calon penumpang KRL lainnya.
Â
Advertisement
4. Garut
Pemerintah pusat juga meminta pemerintah daerah (pemda) termasuk Garut, Jawa Barat, yang sudah berada di PPKM level 2 untuk menggunakan akses aplikasi PeduliLindungi.
Seperti diketahui, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, pemerintah secara resmi memperpanjang kebijakan PPKM hingga sepekan ke depan.
Oleh karena itu, Satgas Covid-19 Garut melalui rilis resmi menyatakan, penerapan level 2 di kabupaten Garut, mengizinkan hingga 50 persen Work From Office (WFO) di seluruh sektor baik esensial maupun non esensial.
Termasuk kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Sementara, khusus kawasan niaga, terutama mal, supermarket, dan pasar modern lainnya, tingkat kunjungan maksimal hingga pukul 21.00 dengan tingkat kunjungan hingga 75 persen.
Â
5. Solo
Di Provinsi Jawa Tengah, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mewajibkan restoran/rumah makan dan cafe menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Penggunaan aplikasi dimaksudkan untuk melakukan skrining terhadap pengunjung dan pegawai.
Aturan baru tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 067/2777 tentang PPKM Level 3 yang berlaku 7-13 September. Dalam aturan terbaru itu untuk makan di tempat yang sebelumnya hanya 30 menit menjadi 60 menit.
"Kita kan masih level 3, jadi tidak banyak yang berubah di SE Wali Kota Solo terbaru," ujar Gibran, Rabu (8/9/2021).Â
Meski masih bertahan di level 3, Gibran mengaku pihaknya sudah memberikan banyak pelonggaran. Di antaranya dibukanya pusat perbelanjaan atau mal sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Selain mal, sejumlah lokasi wisata juga sudah dibuka. Di antaranya Taman Balekambang dan Solo Zoo.
"Mal sudah kita berlakukan, masuk wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Masuk tempat wisata juga pakai PeduliLindungi," katanya.Â
"Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 14 September," ungkap Gibran menambahkan.Â
Â
Deni Koesnaedi
Advertisement