Sukses

Kemendikbudristek Sanggah BSNP Bersifat Mandiri Secara Mutlak

Irjen Kemendikbudristek menyatakan bahwa keanggotaan BSNP diangkat dan diberhentikan serta bertanggung jawab kepada Mendikbud.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyanggah anggapan yang mengatakan bahwa Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bersifat mandiri secara mutlak.

Inspektur Jenderal Kemendikburistek, Catharina Girsang menyatakan, BSNP yang kini resmi dibubarkan lewat Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 itu tak bersifat mandiri secara mutlak.

Dia berargumen, mengacu pada Pasal 74 Ayat 4 PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang lama, disebutkan juga bahwa keanggotaan BSNP diangkat dan diberhentikan oleh Mendikbud dan BSNP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Mendikbud. 

"Ketua dan sekretariat BSNP pun ex officio adalah kepala Balitbang Kemendikbud. Jadi itu diatur di dalam Pasal 75," ujarnya, Rabu (8/9/2021).

Pengelolaan SDM, sarana-prasarana, administrasi keuangan BSNP lanjut Catharina juga merupakan bagian dari tugas dan fungsi (tusi) dan anggaran Balitbang yang saat ini menjadi Badan Standar Kurikulum Asesmen Pendidikan.

"Di dalam Pasal 73 memang disebut BSNP bersifat mandiri dan profesional dalam pelaksanaan tusinya, namun kalau kita kaitkan dengan Pasal 76, tusi yang melakukan pengembangan SNP baru bisa efektif dan mengikat semua satuan pendidikan setelah ditetapkan dengan Permendikbud, bukan dengan peraturan BSNP," tegas dia.

"Jadi yang menetapkan SNP adalah peraturan Mendikbud. BSNP ketika menunjuk tim ahli yang diatur di dalam Pasal 75," sambungnya.

Tim ahli tersebut, kata Catharina juga harus berdasarkan rekomendasi instansi pemerintah. 

"Jadi memang secara kelembagaan kalau kita lihat mulai dari pembentukannya, keanggotaan, anggaran, dan tusinya, BSNP secara kelembagaan tidak bersifat mandiri secara mutlak di dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang PP SNP yang lama," tegasnya.

Perdebatan soal pembubaran BSNP berkutat pada sifat kemandirian badan pengganti BSNP. Sejumlah pihak menuding pembubaran BSNP dianggap melanggar UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Sisdiknas. Pasalnya bandan pengganti BSNP tak lagi bersifat mandiri.

2 dari 3 halaman

Pembubaran BSNP Sesuai Prosedur

Sementara Kemendikbudristek mengklaim bahwa pembubaran itu sudah sesuai prosedur. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kemendikbudristek, Anang Ristanto menerangkan, penggabungan badan standarisasi pendidikan di bawah naungan Kemendikbudristek tak menyalahi aturan UU Sisdiknas.

Menurutnya, amanat kemandirian yang tertuang pada Pasal 35 Ayat 3 UU Sisdiknas bukan dialamatkan pada badan standarisasi pendidikan, melainkan badan akreditasi pendidikan.

"Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) mengatur bahwa pemantauan dan pelaporan pencapaian standar nasional pendidikan secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan. Selanjutnya, penjelasan Pasal 35 menyebutkan bahwa badan tersebut bersifat mandiri. Selaras dengan penataan tugas dan fungsi Kemdikbudristek, badan sebagaimana dimaksud pada UU Sisdiknas tersebut adalah badan akreditasi," urai Anang dalam keterangan tulis, Rabu, 1 September 2021.

Anang menjelaskan, terdapat tiga badan akreditasi yang membantu pengembangan standar nasional pendidikan serta memantau dan melaporkan pencapaiannya secara nasional melalui akreditasi. Pertama Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, serta Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.

 

3 dari 3 halaman

Infografis Gempar BSNP Bubar