Liputan6.com, Jakarta - Sanksi administratif dijatuhkan kepada tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bekasi lantaran kedapatan bermain TikTok pada saat jam kerja. Berita ini terpopuler pertama di top 3 news, Rabu, 8 September 2021.
Menurut Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Reny Hendrawati, apa yang dilakukan oleh ketujuh ASN(4651318 "") dengan bermain TikTok dinilai telah melanggar norma kepatutan.
Baca Juga
Dengan kejadian tersebut, Reny mengatakan pihaknya akan melarang tegas setiap ASN di lingkungan Pemkot Bekasi bermain TikTok. Baik itu di jam kerja maupun di luar jam kerja.
Advertisement
Dari berita ASN main Tiktok, berita menarik lainnya yang mencuri perhatian pembaca Liputan6.com terkait gempa yang melanda sejumlah daerah di Tanah Air.
BMKG mencatat ada tiga gempa yang getarkan wilayah Indonesia, pada Rabu 8 September 2021. Gempa magnitudo 5,0 dilaporkan mengguncang Maluku Barat Daya.
Lokasi gempa terletak di 89 km timur laut Maluku Barat Daya dengan kedalaman 147 kilometer.
Gempa berikutnya terjadi di Karangasem, Provinsi Bali. Bermagnitudo 3,2, pusat gempa dilaporkan BMKG berpusat di darat atau sekitar 9 kilometer barat laut Karangasem.
Sementara itu, pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak diusulkan untuk digelar pada 27 November 2024.
Usulan KPU tersebut, menurut pengamat dari Lingkar Madani, Ray Rangkuti akan berimplikasi sangat besar karena jumlah kepala daerah yang akan habis masa jabatannya lumayan besar.
Hal tersebut dinilai Ray akan menjadi beban tugas yang cukup berat bagi pejabat kepala daerah.
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Rabu, 8 September 2021:
1. Bikin Konten TikTok Saat Jam Kerja, Tujuh ASN Pemkot Bekasi Disanksi
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memberikan sanksi kepada tujuh orang pegawainya yang bermain konten TikTok di saat jam kerja. Para pemeran diberikan sanksi administratif karena dinilai membuat konten yang tak pantas sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Baru-baru ini tersiar video 7 orang aparatur berstatus Tenaga Kerja Kontrak Pemkot Bekasi viral di media sosial Tiktok dan dianggap melanggar norma kepatutan," kata Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Reny Hendrawati, dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021).
Menurutnya, ketujuh pemeran TikTok telah dipanggil oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD). Seluruhnya mendapat sanksi serta pembinaan yang disertai dengan berita acara.
"Pemeran dikenakan sanksi administratif berupa pernyataan tidak puas dari perangkat daerah," ujar Reny.
Advertisement
2. Gempa Getarkan 4 Wilayah Indonesia Hari Ini, Rabu 8 September 2021
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan ada empat gempa yang mengguncang wilayah Indonesia hari ini, Rabu (8/9/2021).
Masing-masing gempa hingga pukul 21.30 WIB terjadi di Kota Luwuk, Sulawesi Tengah (Sulteng), Kuta Selatan, Karangasem Bali, dan Maluku Barat Daya.
Saat gempa terjadi Karangasem, Bali, getarannya terasa hingga Karangasem dalam skala III MMI (Modified Mercalli Intensity). Gempa bermagnitudo 3,2 dengan pusat lindu berada di darat.
Sementara, gempa di Kuta Selatan, getarannya dirasakan hingga III MMI di Nusa Dua. Lindu terjadi pada pukul 19:20:00 WIB dengan magnitudo 3,9.
Gempa juga mengguncang Maluku Barat Daya dengan kekuatan magnitudo 5.0. Koordinat titik gempa terletak di -7,68 Lintang Selatan (LS) dan 128,45 Bujur Timur (BT).
3. HEADLINE: Usulan Pilkada Serentak 2024 Digelar 27 November 2024, Payung Hukumnya?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak pada 27 November 2024.
"Kami mengusulkan penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota pada 27 November 2024, mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016," kata Ketua KPU Ilham Saputra dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Bawaslu dan DKPP di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/9/2021).
Ilham menjelaskan, alasan penetapan waktu itu mengacu pada persiapan Pilkada 2018 selama 12 bulan (Juni 2017 sampai Juni 2018), persiapan Pemilu 2019 selama 20 bulan (Agustus 2017 sampai April 2019) dan persiapan Pilkada 2020 (September 2019 sampai Desember 2020).
Selain itu, berdasarkan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pemungutan suara serentak nasional untuk pilkada di seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan pada November 2024.
Ketentuan ini sudah menjadi harga mati seiring dengan ditariknya revisi UU Pemilu dari pembahasan.
Advertisement