Liputan6.com, Tangerang - Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang melarang sementara pihak keluarga menjenguk 8 napi yang menjadi korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Sampai saat ini, mereka masih dirawat di ruang ICU.
Direktur RSUD Kabupaten Tangerang, dr Naniek Isnaini Lestari menjelaskan, keluarga napi korban kebakaran Lapas Tangerang dilarang menjenguk lantaran rumah sakit tersebut juga menjadi tempat rujukan pasien Covid-19.
Oleh karenanya, sangat rentan bila keluarga datang menjenguk, apalagi sampai ingin menunggu di rumah sakit.
Advertisement
"Jadi nanti kalau untuk keluarga, pihak kepolisian yang akan memberikan kabar terkait perkembangannya," ujar Naniek di Tangerang, Rabu 8 September 2021.
Naniek menyatakan, Tim RSUD Kabupaten Tangerang akan terus memantau dan memberikan perhatian lebih kepada para pasien yang mengalami luka berat.
Termasuk mengerahkan dokter spesialis bedah untuk menangani para korban luka berat, akibat peristiwa kebakaran tersebut.
"Kita kerahkan dua dokter bedah plastik dan dua dokter umum. Saat ini para pasien sedang menjalani pemeriksaan intensif dari para dokter," katanya.
Semua Korban Dalam Kondisi Sadar
Dia menyebutkan, korban kebakaran luka berat yang dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang adalah laki-laki dengan kisaran berusia 27 tahun sampai 41 tahun. Semua dalam kondisi sadar, tidak ada yang koma.
Delapan korban tersebut kini sedang dilakukan pengobatan dan pembersihan pada bagian luka bakar yang dialami para pasien oleh dokter bedah yang menangani.
Seperti diketahui sebelumnya, sel tahanan di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang hangus terbakar pada Rabu, 8 September pukul 01.45 WIB. Api berhasil dipadamkan pada pukul 04.00 WIB dengan mengerahkan 18 mobil Damkar dari BPBD Kota Tangerang.
Dalam kejadian tersebut, 41 napi menjadi korban tewas, 8 lainnya luka berat, serta 73 napi lain mengalami luka ringan.
Hingga saat ini, dugaan sementara kebakaran diakibatkan oleh arus pendek listrik dari salah satu sel tahanan. Â
Advertisement