Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus perusakan masjid dan pembakaran bangunan milik Jemaat Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
"Totalnya semua 22 tersangka, rincian tiga aktor intelektual dan 19 pelaku lapangan," tutur Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Donny Charles Go saat dikonfirmasi, Kamis (9/9/2021).
Sejauh ini, 21 tersangka ditahan di Polda Kalimantan Barat. Sementara satu orang masih di bawah umur dan akan diterapkan upaya restorative justice.
Advertisement
"Untuk yang anak-anak melalui restorative justice," kata Donny.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Remigius Sigid Tri Hardjanto memastikan, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Pihaknya juga fokus menjaga rumah warga Ahmadiyah, untuk antisipasi penyerangan secara fisik yang dapat menimbulkan korban jiwa kedua belah pihak.
"Kami pastikan tidak ada korban jiwa. Karena sudah dilakukan pencegahan awal. Percayakan kepada kami," kata Remigius Senin malam 7 September 2021.
Penegakan Hukum Humanis
Dia juga menyebut, negara tidak boleh kalah dengan aks-aksi anarkisme, apalagi yang memicu konflik horizontal. Penegakan hukum secara humanis menjadi langkah yang perlu diambil untuk melindungi semua warga, selain juga sebagai upaya untuk menghindari respons provokatif dari pihak-pihak lain yang ingin memanaskan suasana.
Diberitakan, sekelompok orang merusak dan membakar masjid jemaat Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat, Jumat 3 September 2021. Perusakan itu merupakan buntut dari penolakan masyarakat sekitar terhadap keberadaan jemaat Ahmadiyah di desanya.
Akibat perusakan itu, sebuah bangunan hancur dirusak ratusan massa yang mengamuk. "Tidak ada korban jiwa. Untuk masjidnya sendiri ada yang rusak karena dilempar. Sedangkan yang sempat terbakar adalah bangunan di belakang masjid," ungkap Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go kala itu.
Advertisement