Liputan6.com, Den Haag: Mahkamah Internasional memenangkan Malaysia dalam sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan dengan Indonesia. Keputusan yang dibacakan Ketua Pengadilan Gilbert Guillaume di Gedung MI di Den Haag, Belanda, Selasa (17/12) petang waktu Indonesia itu, diambil melalui pemungutan suara. Mahkamah Internasional menerima argumentasi Indonesia bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan tidak pernah masuk dalam Kesultanan Sulu seperti yang diklaim Malaysia. Di sisi lain, MI juga mengakui klaim-klaim Malaysia bahwa mereka telah melakukan administrasi dan pengelolaan konservasi alam di kedua pulau yang terletak di sebelah timur Kalimantan itu.
Keputusan tersebut bersifat mengikat bagi Indonesia dan Malaysia. Kedua negara bertetangga itu juga tidak dapat lagi mengajukan banding. Proses penyelesaian sengketa di MI memasuki tahap akhir pada 3 hingga 12 Juni 2002. Pada kesempatan itu, pemegang kuasa hukum Indonesia menyampaikan argumentasi lisan yang dilanjutkan pemaparan argumentasi yuridis.
Sebelumnya anggota delegasi Indonesia Amris Hasan mengakui argumen Malaysia memang lebih kuat. Menurut dia, Negeri Jiran diuntungkan dengan alasan change of title atau rantai kepemilikan dan argumen effectivités (effective occupation) yang menyatakan kedua pulau itu lebih banyak dikelola orang Malaysia. Mahkamah Internasional juga memandang situasi Pulau Sipadan-Ligitan lebih stabil di bawah pengaturan pemerintahan Malaysia [baca: Delegasi Indonesia Pesimistis Memenangi Sipadan-Ligitan].(COK/Tim Liputan 6 SCTV)
Keputusan tersebut bersifat mengikat bagi Indonesia dan Malaysia. Kedua negara bertetangga itu juga tidak dapat lagi mengajukan banding. Proses penyelesaian sengketa di MI memasuki tahap akhir pada 3 hingga 12 Juni 2002. Pada kesempatan itu, pemegang kuasa hukum Indonesia menyampaikan argumentasi lisan yang dilanjutkan pemaparan argumentasi yuridis.
Sebelumnya anggota delegasi Indonesia Amris Hasan mengakui argumen Malaysia memang lebih kuat. Menurut dia, Negeri Jiran diuntungkan dengan alasan change of title atau rantai kepemilikan dan argumen effectivités (effective occupation) yang menyatakan kedua pulau itu lebih banyak dikelola orang Malaysia. Mahkamah Internasional juga memandang situasi Pulau Sipadan-Ligitan lebih stabil di bawah pengaturan pemerintahan Malaysia [baca: Delegasi Indonesia Pesimistis Memenangi Sipadan-Ligitan].(COK/Tim Liputan 6 SCTV)