Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menerapkan sejumlah penyesuaian kebijakan terkait pembukaan kegiatan masyarakat di tempat umum selama pandemi Covid-19.
Beberapa indikator pengendalian pandemi Covid-19 di Tanah Air menunjukkan tren positif, sehingga pemerintah menetapkan penurunan level PPKM di berbagai wilayah.
Baca Juga
Kebijakan ini diambil berdasarkan assessment terhadap indikator penanganan pandemi, serta sebagai upaya transisi menuju tatanan kehidupan baru yang berdampingan dengan Covid-19.Â
Advertisement
Berdasarkan peta risiko Satgas Covid-19 per 5 September 2021, hanya 5 kabupaten/kota yang berada di zona merah. Selain itu, kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan nasional selama PPKM meningkat.
Skor rata-rata kepatuhan memakai masker, misalnya, pada awal Juli berada di angka 7,72. Skor tersebut naik hingga 7,88 pada periode 20 Agustus-3 September 2021Â berdasar catatan Bersatu Lawan Covid.
Pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk terus memperkuat disiplin protokol kesehatan, dan tidak lelah untuk melaksanakannya sebagai bagian dari adaptasi kebiasaan baru.
Guru Besar FK UI dan Anggota Komite Penasihat Ahli ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group onImmunization), Prof. DR. dr. Soedjatmiko, SpA (K), Msi mengatakan, masker adalah benteng pertama proteksi kesehatan manusia terhadap virus Covid-19.
"Virus akan selalu ada sepanjang masa. Untuk dapat hidup berdampingan dengan Covid-19, yangutama adalah virus jangan sampai masuk ke tubuh kita. Caranya dengan patuh protokol kesehatan,pakai masker dengan benar, jangan longgar, jangan melorot, harus menutup hidung, mulut dan dagu," ujar pria yang akrab disapa Miko dalam dialog virtual Media Center KPCPEN, Selasa 7Â September 2021.
Memakai masker dengan benar sangat penting untuk melindungi diri dari Covid-19 varian apapun. Miko menyebutkan, efektivitas masker dalam menghalangi virus mencapai 77-79%.
Upaya perlindungan diri dengan menggunakan masker ini, akan semakin optimal jika dibarengi dengan menjaga jarak dan mencuci tangan.
Â
Benteng Pertahanan Selanjutnya
Vaksinasi, menurut dia, adalah benteng pertahanan berikutnya ketika virus terlanjur masuk ke tubuh. Vaksin bertugas menghadang virus menyebar di tubuh sehingga risiko sakit parah akan dapat diminimalkan.
Oleh karena itu, setiap anggota masyarakat, khususnya dari golongan rentan, harus segera melakukan vaksinasi. Menyusul penerapan protokol kesehatan, protokol wajib vaksin juga telah ditetapkan sebagai instrumen skrining untuk menjamin keamanan dan perlindungan kesehatan masyarakat di tempat umum.
Â
Advertisement