Liputan6.com, Jakarta - Pada Selasa 7 September 2021, dua perempuan kakak beradik ditemukan tewas di dalam sumur rumah mereka di Wedoro, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). Keduanya diduga menjadi korban pembunuhan.
"Saat ini masih terus dikembangkan," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo AKP Oscar Stefanus, dikutip dari Antara.
Baca Juga
Tak butuh waktu lama, aparat kepolisian berhasil menangkap HE (25), terduga pelaku pembunuhan kakak beradik berinisial DA dan DR itu.
Advertisement
"Tidak sampai sehari, kami berhasil mengungkap kasus pembunuhan kakak beradik di Wedoro, Waru ini. Pelaku ditangkap di sebuah penginapan di wilayah Sedati," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa 7 September 2021.
Polisi pun mengungkapkan motif HE nekat membunuh. Rupanya karena cinta bertepuk sebelah tangan dan juga ingin memiliki harta milik korban.
Ia mengemukakan saat kejadian pembunuhan pada Senin 6 September 2021, pelaku datang ke rumah korban dan hanya ditemui oleh adik korban berinisial DA.
Berikut fakta-fakta terkait dugaan pembunuhan perempuan kakak beradik di Sidoarjo dihimpun Liputan6.com:
Â
1. Berawal dari Orangtua Temukan Ceceran Darah, Tetangga Lihat Mobil Keluar
Dua perempuan kakak beradik berinisial DA dan DR anak pasangan Ismanto dengan Riyanti diduga sebagai korban pembunuhan. Dugaan pembunuhan itu karena di sekitar lokasi kejadian ditemukan ceceran darah.
Salah seorang tetangga korban, Mustofa, mengatakan pada Senin 6 September 2021, dirinya melihat kendaraan korban keluar dari rumah sekitar habis Isya.
"Pada Senin sore setelah Isya, saya melihat mobil warna putih milik Pak Iswanto keluar rumah. Saya pikir yang punya yang mengeluarkan," ucap Mustofa.
Kemudian, orangtua korban yang baru pulang kerja dari warung sekitar pukul 22.00 WIB, terkejut karena mobilnya hilang dan juga mencari dua anaknya yang tidak ada di rumah.
Â
Advertisement
2. Lapor Polisi, Temukan Jenazah di Sumur
Tragisnya, pada pagi keesokan hari, mereka mendapati kedua putrinya berada di dalam sumur dalam keadaan tidak bernyawa.
Dibantu para tetangga, mereka melaporkan dugaan pembunuhan tersebut ke Polsek Waru. Polisi dibantu tim dari PMK mengevaluasi dua jenasah tersebut dari dalam sumur.
Puput, teman DR mengatakan, ia terakhir bertemu korban pada Hari Minggu lalu.
"DR anaknya sangat baik. Dia kuliah di Akper Sidoarjo. Sedangkan adiknya DA masih duduk di bangku SMP," ucapnya.
Â
3. Pelaku Berhasil Ditangkap
Polisi menangkap HE (25), pelaku pembunuhan kakak beradik DA dan DR, warga Wedoro, Waru, Sidoarjo.
"Tidak sampai sehari, kami berhasil mengungkap kasus pembunuhan kakak beradik di Wedoro, Waru ini. Pelaku ditangkap di sebuah penginapan di wilayah Sedati," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa 7 September 2021.
Â
Advertisement
4. Amankan Barang Bukti
Peristiwa pembunuhan kakak beradik ini terjadi di rumah korban di Wedoro, Waru, Sidoarjo, Senin malam 6 September 2021. Kedua jenazah ditemukan di dalam sumur rumahnya.
Saat itu ibu korban mengetahui rumah dalam keadaan kosong, lalu melihat banyak darah tercecer di dekat sumur. Kemudian orang tua korban melapor ke Polsek Waru.
Setelah mendatangi lokasi dan mendapatkan keterangan dari keluarga, tetangga dan barang bukti. Dengan cepat Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama Polsek Waru, berhasil mengungkap kasus pembunuhan ini dengan mengejar pelaku dan menangkapnya.
Barang bukti yang diamankan Polisi, antara lain helm, satu unit mobil Sigra yang dibawa kabur tersangka, satu laptop, empat handphone, dompet, tas dan pakaian milik korban.
Â
5. Motif Pembunuhan
Polisi membeber motif HE nekat membunuh dua perempuan kakak beradik DR dan DA di Wedoro, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
"Cinta bertepuk sebelah tangan dan juga karena ingin memiliki harta milik korban," kata Kusumo.
Â
Advertisement
6. Kronologi Pembunuhan
Kusumo mengemukakan saat kejadian pembunuhan pada Senin 6 September 2021, pelaku datang ke rumah korban dan hanya ditemui oleh adik korban berinisial DA.
"Sesaat kemudian, korban DR datang dan pelaku langsung terlibat cekcok, hingga kemudian pelaku nekat mencekik leher korban," ungkap dia.
Karena melihat kakaknya dicekik oleh pelaku, adik korban DA berlari ke dapur untuk mengambil pisau dan mencoba melukai pelaku.
"Namun, bukannya berhasil melumpuhkan pelaku, malah pisau yang dibawa DA berhasil direbut oleh pelaku dan ditusukkan ke korban DA. Sontak korban langsung terjatuh," ujarnya.
Saat mengetahui korban DA terjatuh, DR berteriak histeris hingga kemudian dibekap oleh pelaku hingga lemas dan diduga tewas.
"Kedua korban DA dan DR selanjutnya satu persatu dimasukkan ke dalam sumur di bagian belakang rumah korban. Pelaku juga mencoba menghapus genangan darah korban dengan menggunakan kain sarung," ujarnya.
Sesaat setelah berhasil memasukkan korban dan membersihkan ceceran darah, pelaku kemudian kabur dengan membawa motor korban serta berganti baju milik DR.
"Namun, tidak berselang lama pelaku kembali lagi dan mengambil dompet, telepon genggam dan juga laptop milik korban. Kemudian pelaku kabur dengan membawa mobil orang tua korban warna putih," terang Kusumo.
Â
7. Sempat Berusaha Kabur, Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Mendapatkan laporan dugaan pembunuhan tersebut, tim Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo bergerak cepat menangkap pelaku pembunuhan kakak beradik.
Pelaku berhasil diringkus polisi tak lebih dari 12 jam usai ditemukan jenazah korban. Pelaku ditangkap di sebuah penginapan daerah Sedati, Sidoarjo. Saat polisi menangkapnya, pelaku diduga akan melarikan diri ke kota kelahirannya di Kediri.
"Tidak sampai sehari, kami berhasil mengungkap kasus pembunuhan kakak beradik di Wedoro, Waru ini. Pelaku HE, 25 tahun, berhasil ditangkap di sebuah penginapan di wilayah Sedati. Karena ia mencoba melarikan diri, membuat personel harus melakukan tindakan tegas dan terukur," terang Kusumo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HE, dikenakan pasal 338 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP dan pasal 80 ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI no.23 terkait perlindungan anak karena salah satu korbannya ada anak di bawah umur.
"Dengan ancaman hukuman penjara masing-masing 15 tahun," tukas dia.
Â
(Lesty Subamin)
Advertisement