Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim buka suara usai timbulnya kontroversi pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Nadiem menjelaskan, kebijakan pembubaran BSNP tersebut diakukan untuk menjamin mutu pendidikan.
"Poin pertama adalah untuk mendorong peningkatan mutu sistem penjaminan mutu itu harus menjaga dua prinsip, prinsip pertama adalah independensi antara fungsi yang ada di dalam sistem tersebut dan yang kedua adalah partisipasi publik. Ini adalah dua prinsip dasar penjaminan mutu," kata Nadiem di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu 8 September 2021.
Advertisement
Dia mengatakan, perlu adanya Dewan Pakar untuk penyusunan standar penyelenggaraan pendidikan, evaluasi dan bagaimana pencapaiannya. Pembentukan dewan pakar menurut Nadiem, untuk ruang penyerapan aspirasi semua pihak.
"Kebijakan penjaminan mutu, standar, perlu memperhatikan konteks ekosistem pendidikan, ini luar biasa pentingnya. Karena itu, penyusunan standar perlu memanfaatkan aspirasi semua kepentingan, untuk itulah ingin membentuk Dewan Pakar Standar Pendidikan Nasional," terang dia.
Berikut deretan penjelasan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait kontroversi pembubaran BSNP dihimpun Liputan6.com:
Â
1. Jaga Prinsip Mutu Pendidikan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjabarkan latar belakang di balik pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Nadiem menerangkan, pembubaran BSNP tersebut guna mendorong peningkatan mutu pendidikan di Tanah Air.
Ia menjelaskan, untuk mendorong peningkatan mutu sistem penjaminan mutu itu harus menjaga dua prinsip. Prinsip pertama adalah independensi antara fungsi yang ada di dalam sistem tersebut dan yang kedua adalah partisipasi publik.
"Ini adalah dua prinsip dasar penjaminan mutu," ujar Nadiem dalam RDP bersama Komisi X DPR RI, Rabu 8 September 2021.
Â
Advertisement
2. Sebut Ada Tiga Fungsi dalam Dua Prinsip Mutu Pendidikan
Nadiem menjelaskan, untuk prinsip yang pertama, independensi, memerlukan pemisahan antara tiga fungsi.
Fungsi tersebut adalah pertama penyusunan standar, fungsi kedua adalah penyelenggaraannya, atau penyelenggaraan pendidikan, dan fungsi ketiga adalah evaluasinya.
"Nah kalau ketiga fungsi ini dilakukan oleh satu pihak saja maka proses dan hasilnya tidak akan objektif. Jadi tiga fungsi ini yang harusnya ada pembagian dan alokasi dari tiga pihak yang berbeda," kata Nadiem.
Dalam sistem penjaminan mutu pada saat ini, menurut Nadiem ada pemisahan yang jelas antara ketiga fungsi tersebut. Misalnya fungsi penyusunan standar, fungsi ini dijalankan oleh Kemendikbudristek.
Kedua, fungsi penyelenggaraan pendidikan. Fungsi ini dilaksanakan oleh pemerintah daerah, masyarakat, dan perguruan tinggi.
"Dan untuk fungsi evaluasi ada yang namanya badan akreditasi nasional dan lembaga akreditasi mandiri. Ini adalah institusi yang menjaga gawang, memastikan bahwa berdasarkan standar itu apakah kualitas dan mutu di masing-masing sekolah itu mencapai apa tidak," paparnya.
"Jadi tiga fungsi ini sudah terpenuhi dalam sistem yang ada sekarang ini," sambung Nadiem.
Â
3. Bentuk Dewan Pakar
Terkait partisipasi publik, kebijakan penjaminan mutu, standar, kata Nadiem perlu memperhatikan konteks ekosistem pendidikan.
Hal ini menurutnya luar biasa penting. Karena itu penyusunan standar perlu memperhatikan aspirasi dari semua pemangku kepentingan.
"Untuk itulah kita ingin membentuk Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan yang mewakili berbagai pemangku kepentingan tersebut," papar Nadiem.
Nadiem menceritakan, keanggotaan dewan pakar ini diharapkan menyampaikan aspirasi tentang mutu pendidikan dan memberikan masukan kritis kepada saya dan tim di Kemendikbudristek untuk membantu dan memandu dalam mengimplementasikan pelbagai kebijakan yang ada.
"Jadi ini sekadar penjelasan bahwa dari sisi kriteria daripada sistem check dan balance yang baik situasi saat ini sudah dipenuhi dengan tiga pihak ini. Kemendikbud memegang standar daripada mutu, penyelenggara di pegang oleh pemda dan daerah kepada sekolah, dan fungsi evaluasi oleh BAN," terang dia.
Sistem demikian, menurut Nadiem demi mendorong efisiensi pengelolaan mutu pendidikan. Pihaknya ingin memastikan bahwa tidak ada tumpang tindih dalam kebijakan.
"Dan itu adalah suatu arahan langsung dari Pak Presiden untuk melakukan reformasi birokrasi dan juga menurut kami cara terbaik untuk memastikan tidak adanya kebingungan atau tumpang tindih daripada peran-peran tersebut," jelas Nadiem.
Â
(Deni Koesnaedi)
Advertisement