Sukses

1 Napi Korban Kebakaran Lapas Tangerang Teridentifikasi, Nama Rudhi

Berdasarkan hasil pemeriksaan secara manual, ditemukan 12 titik kesamaan dari sidik jari jempol kanan dari napi yang menjadi korban kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang itu.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Disaster Victim Identification (DVI) RS Polri berhasil mengidentifikasi satu jenazah korban kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang. Kebakaran merenggut nyawa 44 orang narapidana. 

Dia adalah, Rudhi alias Cangak bin Ong Eng Cue (43), yang teridentifikasi berkat sidik jari dan rekam medis yang diberikan oleh pihak keluarga.

"Hari ini pukul 13.00 WIB, tadi tim DVI melakukan rekonsiliasi dan teridentifikasi 1 korban atas nama Rudhi alias Cangak bin Ong Eng Cue berumur 43 tahun," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di RS Polri, Kamis (9/9/2021).

Sementara itu, Kapus Inafis Polri Brigjen Pol Mashudi menerangkan, Tim DVI membandingkan sidik jari dari kantong jenazah nomor 0412001 dengan database sidik jari yang dimiliki oleh pihak kepolisian dan Disdukcapil setempat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan secara manual, ditemukan 12 titik kesamaan dari sidik jari jempol kanan dari napi yang menjadi korban kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang itu.

"Ini sudah memenuhi saran identik 12 titik berarti secara saintifik ini bisa diyakini kebenarannya bahwa itu adalah identik sidik jarinya," tandas dia.

2 dari 2 halaman

Orang Tua Korban Minta Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Diusut

Sementara itu, pasangan suami istri, Upi Hartati (44) dan Nursin (46) mendatangi RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Ia hendak menyerahkan data antemortem untuk mencari anaknya Rezkil Khairi yang diduga jadi korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. 

Berkas-berkas seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Ijasah SMA, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) diberikan kepada posko antemortem yang disediakan Gedung Cholid, RS Polri.

Rezkil Khairi alias Padang satu dari 44 korban yang meninggal dunia. Ibunda Almarhum, Upi Hartati, mengatakan anaknya berada di dalam lapas karena terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Rezkil divonis lima tahun penjara dan sudah hukuman selama dua tahun.

"Kabarnya 1,5 tahun lagi akan bebas," kata dia saat ditemui di RS Polri, Kamis (9/9/2021).

Selama ditahan, Rezkil tak pernah lupa mengabarkan ke keluarga. Anaknya itu selalu menghubungi lewat sambungan telepon di pagi hari atau malam hari.

"Setiap hari tanya ke kami menghubungi atau video call sudah sarapan belum," kenang Upi.

Terkahir ia berkomunikasi pada Selasa 7 September 2021 sekitar pukul 21.00 WIB. Upi ingat, Rezkil sempat meminta dikirimkan pulsa dan uang jajan.

"Malam itu, dia ngomong biasa aja, yang biasa dia omong. Dia minta uang, saya bilang iya nanti ibu kirimin," ujar dia.

Ternyata pada Rabu, 8 September 01.50 WIB, Lapas Kelas I Tangerang tempat anaknya menjalani hukuman ludes dilalap api. Upik sendiri mendapatkan kabar dari suaminya yang melihat pemberitaan di media.

"Bapak yang mengabarkan, dia lagi main ponsel dia liat lapas kebakaran," ujar dia.

Upi dan suaminya pada hari yang sama langsung menuju ke Lapas Tangerang. Ia bertolak dari rumahnya, Pasar Minggu Jakarta Selatan.

"Yaudah langsung ke sana," ucap dia.

Setibanya di sana, Upi terkejut anaknya termasuk ke dalam daftar narapidana yang meninggal dunia.

"Kata petugas sana anak saya katanya termasuk korban tewas," ucap Upi.