Sukses

LBH: Kebakaran Maut di Lapas Tangerang Ungkap Buruknya Tata Kelola Penjara di Indonesia

Pengacara Publik LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian mengatakan, hal itu dilihat dari minimnya perhatian akan keamanan warga binaan di dalam Lapas.

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengatakan peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang mengungkap buruknya tata kelola penjara di Indonesia. Pengacara Publik LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian mengatakan, hal itu dilihat dari minimnya perhatian akan keamanan warga binaan di dalam Lapas.

Fakta itu didapat dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang mengakui bahwa instalasi listrik Lapas Kelas I Tangerang belum pernah diperbaiki sejak bangunan itu berdiri pada tahun 1972. 

Selain itu menurut Direktur Keamanan dan Ketertiban (Dirkamtib) pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, Abdul Aris mengungkapkan, hanya ada satu regu atau sekira 15 petugas yang mengamankan Lapas Tangerang secara keseluruhan, saat kejadian kebakaran.

"LBH Jakarta menilai kondisi tersebut membuktikan begitu buruknya tata kelola dan keamanan yang berorientasi pada perlidungan hak warga binaan pemasyarakatan (WBP). Padahal sesuai dengan namanya mereka adalah ‘warga binaan’ yang diharapkan bisa kembali ke masyarakat dan memulai hidup baru setelah menjalani hukuman," kata Oky dalam keterangan tulis, Kamis (9/9/2021).

Selain itu yang menjadi catatan adalah kondisi kelebihan kapasitas (overcrowding), diketahui bahwa Lapas Kelas I Tangerang hanya memiliki daya tampung sebanyak 600 orang, namun dihuni oleh 2.072 orang warga binaan yang artinya kelebihan kapasitas sebesar 250 persen dari daya tampung Lapas.

Blok yang terbakar juga adalah blok khusus narkotika. Kondisi tersebut menurut Oky bisa dibilang sebagai salah satu penyebab banyaknya korban jiwa dalam kebakaran ini.

 

2 dari 2 halaman

Soroti Sistem Peradilan

Salah satu yang menjadi penyebab overcrowding, menurut Oky adalah sistem peradilan pidana yang masih mengutamakan pidana pemenjaraan ketimbang pemidanaan non-penjara.

"Untuk itu, LBH Jakarta menilai pendekatan restorative justice harus dikedepankan oleh Kepolisian dan Kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum yang menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia. Untuk pecandu harus direhabilitasi dan harus dilakukan pula evaluasi terhadap satuan-satuan narkotika mulai dari Polri hingga BNN karena hingga kini masalah narkotika tak kunjung selesai," tekan dia.

Terakhir, LBH Jakarta juga mendesak proses penyelidikan dan penyidikan yang transparan dan akuntabel untuk menentukan tentang adanya tidaknya unsur kelalaian atau kesengajaan dalam peristiwa kebakaran Lapas tersebut. 

Serta menghukum pelakunya secara pidana berdasarkan Pasal 359 KUHP maupun digugat berdasarkan Pasal 1366 KUHPerdata dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan melanggar Hukum oleh Badan/Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) bagi keluarga korban.