Liputan6.com, Jakarta - Penantian Nyoman Sami, ayah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang untuk bertemu sang anak tahun depan harus pupus. I Wayan Tirta meninggal dunia atas insiden kebakaran di Lapas Tangerang.
“Pada 2017 sudah masuk Lapas, tapi dia mendapatkan remisi hukuman,” ujar Nyoman, Kamis (9/9/2021).
Nyoman menjelaskan, remisi yang didapati Wayan karena berkelakukan baik di dalam Lapas. Wayan sebelumnya divonis 14 tahun penjara dan tahun depan sudah memasuki hukuman lima tahun di Lapas Tangerang.
Advertisement
“Karena berkelakukan baik, Wayan mendapatkan remisi hukuman sehingga mendapatkan pengurangan hukuman,” terang Nyoman.
Nyoman mengungkapkan, pemotongan masa tahanan yang didapat Wayan mulai dari remisi kemerdekaan, remisi hari raya, hingga remisi tahunan.
“Tahun depan kalau gak salah Maret atau April 2022 sudah bebas,” ungkap Nyoman.
Namun akibat peristiwa kebakaran tersebut, dia harus merelakan tak bertemu sang anak tahun depan. Nyoman mempertanyakan penjagaan yang dilakukan pihak lapas karena satu blok hanya dijaga 12 orang.
“Ini kan yang salah negara. Masa hanya 12 orang sekian banyak blok,” ucap Nyoman.
Biaya Pemakaman
Selain itu, Nyoman mempertanyakan kebenaran terkait pemberian santunan kepada korban kebakaran Lapas Tangerang. Apabila hal itu benar, akan membantu pembiayaan pengurusan jenazah Wayan yang menjadi korban kebakaran Lapas Tangerang.
“Di budaya dan agama kami kan pemakaman dilakukan secara kremasi dan membutuhkan biaya yang cukup banyak,” pungkas Nyoman.
Advertisement