Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengaku hendak mendalami dugaan adanya kelalaian dan kesengajaan terkait insiden kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang. Sebanyak 22 saksi telah dimintai keterangan terkait peristiwa ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, pihaknya menggelompokan saksi menjadi tiga. Pertama, petugas yang berjaga saat itu, kemudian warga binaan yang selamat dan pendamping warga binaan.
"Itu yang kita lakukan periksa," kata dia di RS Polri, Kamis (9/9/2021).
Advertisement
Yusri menyampaikan penyidik menggali lebih jauh perihal sumber api yang melalap Lapas Kelas I Tangerang.
"Yang mereka ketahui apakah betul itu terjadi kebakaran, sumber apinya dari mana, dan lain sebagainya," ujar dia.
Dia mengatakan, penyidik mengumpulkan bukti-bukti untuk menguji unsur-unsur pada Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP dan Pasal 359 KUHP.
"Ini yang kita lakukan pendalaman oleh penyidik Polda Metro jadi tolong jangan berasumsi," ujar dia.
Usut Tuntas
Yusri menegaskan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama dengan Puslabof Polri berkomitmen mengusut tuntas kasus ini.
"Banyak yang beredar di luar hal-hal yang tidak benar, bahkan ada beberapa media yang sudah memprediksi sendiri sampai dengan saat ini Puslabfor, Inafis masih bekerja masih terus olah TKP dan mengumpulkan alat-alat bukti yang ada untuk bisa mengetahui sumber apinya," terang dia.
Pernyataan ini sekaligus membantah isu-isu adanya keributan antar napi dan unsur kesengajaan.
"Sampai sekarang belum (ada bukti) jangan berandai-andai. Tadi saya bilang jangan membuat satu narasi berandai-andai. Fakta yang kita ingin kan," ujar dia.
Advertisement