Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan kebijakan baru terkait perpanjangan PPKM Level 3 untuk menekan penularan Covid-19.Â
"Perpanjangan kedua PPKM Level 3 Covid-19 terhitung mulai 7 September 2021 sampai 13 September 2021," kata Wali Kota Depok Muhammad Idris, Kamis (9/9/2021).
Ada pun kebijakan tersebut tertuang lewat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 395 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM level 3. Dalam aturan tersebut terdapat sejumlah tempat yang mewajibkan pengunjung menunjukan bukti sertifikat vaksin Covid-19.
Advertisement
Minimal pengunjung telah disuntikan vaksin dosis pertama, salah satunya di pasar swalayan.Â
"Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 14 September 2021," jelas Idris. Â
Namun, untuk pasar tradisional, midimarket atau minimarket belum diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Akan tetapi terjadi pembatasan waktu operasional pada supermarket, hypermarket, midimarket, minimarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayanÂ
"Dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung mencapai 50 persen," ungkap Idris. Â
Pemerintah Kota Depok telah menetapkan kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada pusat perbelanjaan atau mal, restoran atau rumah makan, fasilitas olahraga, dan fasilitas umum lain di Depok.
Penggunaannya juga diterapkan di perkantoran, bidang industri orientasi ekspor dan domestik, energi serta logistik.Â
"Transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," ucap Idris.
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua
Sistem Pembelajaran Masih Daring
Idris juga mengungkapkan, terkait sistem pembelajaran di Kota Depok, masih dilakukan secara daring. Untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM) masih menunggu persiapan PTM.Â
“Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan sekolah dilaksanakan secara daring saat ini. Sedang persiapan Pertemuan Tatap Muka Terbatas," ujar Idris.
Bicara soal kebijakan warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, diizinkan buka namun dengan protokol kesehatan yang ketat. Waktu operasional warung makan diatur hingga pukul 21.00 WIB.Â
"Maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit," pungkas Idris.Â
Advertisement