Liputan6.com, Jakarta - Polisi juga akan memeriksa Kalapas Tangerang Victor Teguh Prihartono untuk diperiksa sebagai saksi terkait kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 44 narapidana jika diperlukan.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono. Dia mengatakan, pemeriksaan saksi merupakan kewenangan dari penyidik. Namun, demikian semua yang mengetahui kejadian kebakaran pasti diminta keterangan termasuk Kalapas Tangerang.
"Penyidik akan menilai pihak-pihak mana yang dinilai membuat kasus ini menjadi lebih terang. Pasti akan dimintai keterangan," kata dia di RS Polri, Kamis (9/9/2021).
Advertisement
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus tak menampik hal tersebut.
"Kalau perlu nanti ke sana, ini baru 22 dan pemeriksaan masih terus dilakukan," tandas dia.
Tewaskan 44 Napi
Sebelumnya, sel tahanan di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang, hangus terbakar pada Rabu, 8 September pukul 1.45 Wib.
Api berhasil dipadamkan pada pukul 04.00 Wib dengan mengerahkan 18 mobil Damkar dari BPBD Kota Tangerang.
Dalam kejadian tersebut, korban tewas bertambah jadi 44 napi, 8 lainnya luka berat serta 73 napi lain mengalami luka ringan. Hingga saat ini, dugaan sementara kebakaran diakibatkan oleh arus pendek listrik dari salah satu sel tahanan.
Advertisement