Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pihaknya menyerahkan penyelidikan kebakaran Lapas Kelas I Tangerang kepada kepolisian.
"Kaitan adanya urusan pidana di dalam peristiwa kebakaran, kita serahkan kepada kepolisian yang sekarang sedang menyelidiki," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di RSUD Kabupaten Tangerang, Kamis (9/9/2021).
Dirinya menuturkan, Kemenkumham saat ini fokus pada penanganan terhadap napi yang meninggal dunia dan sedang dalam perawatan. Apalagi kepolisian masih mengumpulkan data keluarga untuk pengurusan napi yang meninggal dalam peristiwa kebakaran.
Advertisement
"Biar saja penyelidikan berjalan. Kita fokus pada kedatangan keluarga napi untuk mengurus jenazah yang ada. Sebab kasus ini masih diselidiki dengan dugaan sementara arus pendek listrik," katanya seperti dikutip Antara.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memeriksa 20 saksi terkait kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang yang menewaskan 41 narapidana.
"Kita sedang melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi," kata Direktur Kriminal Umum (Krimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten.
Tubagus mengatakan, ada tiga klaster saksi yang diperiksa oleh Kepolisian terkait kejadian pada Rabu dini hari tersebut.
"Petugas piket jaga tadi malam, kemudian yang kedua ada yang di sekitaran, lalu yang ketiga penghuni di blok tersebut yang saat ini masih dimintai keterangan," ujarnya.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari sekitar lokasi kebakaran.
"Ada beberapa yang kita bawa antara lain kabel-kabel, beberapa alat listrik dan saluran instalasi," katanya.
Dugaan Penyebab Kebakaran
Polda Metro Jaya menduga penyebab kebakaran pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, pada Rabu dini hari yang menewaskan 41 warga binaan di lokasi itu akibat hubungan arus pendek listrik (korsleting).
"Berdasarkan pengamatan awal patut diduga karena terjadi hubungan pendek arus listrik, nanti akan didalami lagi," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten.
Meski demikian kepastian, penyebab kebakaran tersebut akan disampaikan usai Mabes Polri dan Polda Metro Jaya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang.
Â
Advertisement