Sukses

ST Burhanuddin Tekankan Keadilan Restoratif: Tidak Butuh Jaksa Pintar Tak Bermoral

ST Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran kejaksaan untuk mengutamakan penerapan Peraturan Kejaksaan tentang keadilan restoratif yang telah diundangkan pada tanggal 22 Juli 2020 lalu.

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran kejaksaan untuk mengutamakan penerapan Peraturan Kejaksaan tentang keadilan restoratif yang telah diundangkan pada tanggal 22 Juli 2020 lalu, bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-60.

"Saya ingin menekankan sekali lagi agar kita semua dapat menggunakan hati nurani hukum, bedakan, hati nurani akan dapat mencapai dan mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum secara bersamaan," kata dia di Auditorium Graha Widyatama Unsoed, Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat (10/9/2021).

Burhanuddin menegaskan, sumber dari hukum adalah moral, dan di dalam moral ada hati nurani.

Baginya, profesionalitas seorang jaksa akan sempurna jika dapat menyeimbangkan antara intektual dan integritas.

"Saya sebagai Jaksa Agung tidak membutuhkan jaksa yang pintar tapi tidak bermoral, saya juga tidak membutuhkan jaksa yang cerdas tetapi tidak berintegritas. Yang saya butuhkan adalah jaksa yang pintar dan berintegritas," jelas Burhanuddin.

 

2 dari 2 halaman

Gunakan Hati Nurani

Kembali Burhanuddin meyakini bahwa aya setiap manusia memiliki dan mampu menggunakan hati nurani. Sebab itu, jangan sampai ada jaksa yang melakukan penuntutan secara asal-asalan tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat.

"Ingat, rasa keadilan itu tidak ada dalam text box tetapi ada di dalam hati nurani. Jangan sekali-kali menggadaikan hati nurani. Karena hati nurani adalah anugerah yang dimiliki manusia dan ini adalah cerminan dari sifat Tuhan Yang Maha Kuasa, Pengasih dan Penyayang," kata dia.