Sukses

PAN: Kemdikbud Era Nadiem Cenderung Tuai Kontroversi Ketimbang Inovasi

Nadiem seharusnya lebih sensitif terhadap situasi pandemi yang saat ini belum berakhir. Apalagi pendidikan adalah salah satu sektor yang paling terdampak Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) mendesak Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membatalkan renovasi ruang kerja dan ruang rapat yang mencapai Rp 5 miliar.

Jubir Muda PAN Dimas Prakoso Akbar menyebut, Nadiem seharusnya lebih sensitif terhadap situasi pandemi yang saat ini belum berakhir. Apalagi pendidikan adalah salah satu sektor yang paling terdampak Covid-19.

"Menteri Nadiem seharusnya lebih sensitif, orang tua sibuk karena anak anak harus belajar di rumah karena pandemi. Bahkan masih banyak yang tidak punya handphone apalagi laptop untuk belajar. Renovasi ruangan sampai 5 miliar ini harus dibatalkan!," ujarnya, Jumat (10/9).

"Pendidikan adalah sektor yang paling terdampak pandemi Covid-19, sedang renovasi ruang kerja bersifat pribadi dan tidak ada manfaat apapun kepada masyarakat di sektor pendidikan," tegasnya

Dia menambahkan, bahwa PPKM masih diberlakukan dan perkantoran belum beroperasi dalam kapasitas penuh, sehingga renovasi ruang kerja dan ruang rapat sama sekali tidak memiliki urgensi. Menurutnya, hal ini menjadi catatan rentetan kontroversi Kemendikbud di era Nadiem.

"Kemdikbud di era Nadiem cenderung menuai kontroversi dibanding inovasi. Belum lama ini ramai pembubaran BSNP, kemudian Permendikbud tentang Dana BOS, lalu sekarang tentang anggaran renovasi ruang rapat dan ruang kerja," ujarnya.

"Sebagai perwakilan generasi milenial di kabinet, publik sangat menanti menteri Nadiem menerapkan kebijakan inovatif ala milenial, bukan malah bernuansa kolonial" tutup Dimas.

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

2 dari 2 halaman

Tidak Peka

Sementara itu Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menyebut, Mendikbudristek Nadiem harusnya lebih sensitif dalam menggunakan belanja anggaran di tengah kesulitan rakyat.

"Di tengah situasi yang masih prihatin seperti sekarang dimana daya beli masyarakat masih terpuruk akibat pandemi, Mas Mentri Nadiem semestinya lebih sensitif dalam menggunakan dan mengalokasikan belanja anggaran. Apalagi Kemendikbud ristek yang semestinya menjadi teladan dalam hal etik dan kecerdasan emosional," katanya, Jumat (10/9/2021).

Menurutnya, anggaran yang ada dimanfaatkan untuk mengakselerasi program-program pendidikan yang ada. Bukan malah renovasi ruang kerja yang masih layak.

"Lebih bisa diterima jika ini pembangunan fisik yang belum ada namun urgent untuk digunakan mendukung kerja-kerja Mas Menteri. Bukan renovasi, karena ruang kerja dan ruang rapat Mas Menteri masih representatif," ucapnya.

Menurutnya, renovasi ruang kerja tersebut mencerminkan ketidakpekaan pemerintah terhadap rakyat. Dia menilai, Nadiem menggunakan anggaran untuk 'mempercantik diri'.

"Jadi alokasi anggaran ini sekedar untuk bersolek. Lagi-lagi ini mempertontonkan ketidak pekaan pemerintah atas penderitaan rakyat," pungkasnya.

Sementara, Plt Karo BKHM Kemendikbudristek, Anang Ristanto mengatakan, ruang kerja Menteri Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi, Nadiem Makarim sudah lama tidak direnovasi. Ini menjadi salah satu alasan Kemendikbudristek berencana merenovasi ruang kerja Nadiem dengan total biaya Rp5 miliar lebih.

"Renovasi pada ruangan kerja menteri dan para staf ahli sudah lama tidak dilakukan," kata Anang, Jumat (10/9).

Dia menjelaskan, berdasarkan data Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa, renovasi pada lingkungan Gedung A Kemendikbudristek terakhir kali dilakukan pada tahun 2016. Saat itu, renovasi dilakukan untuk memperbaiki ruangan perpustakaan yang berada di lantai 1.

Sementara pada tahun 2019, Kemendikbudristek hanya melakukan pembongkaran relief di Plaza Insan Berprestasi.

Anang menegaskan, renovasi yang dilakukan pada keseluruhan lantai 2 Gedung A Kemendikbudristek merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021. Perpres ini mengamanatkan penggabungan unsur riset dan teknologi ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Reporter: Genan Kasah

Sumber: Merdeka.com