Sukses

Polisi Bongkar Pabrik Rumahan Tembakau Sintesis di 3 Tempat

Dari pengungkapan itu, Polisi mengamankan 9 orang tersangka kasus tembakau sintesis.

Liputan6.com, Jakarta Sat narkoba Polres Tangerang Selatan, mengungkap tiga rumah produksi tembakau sintesis dan cairan spray magic di tiga lokasi Tangerang Selatan (Tangsel), Gunung Sindur Jawa Barat, dan Makassar.

Dari pengungkapan itu, Polisi mengamankan 9 orang tersangka dari sejumlah lokasi.

Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanudin menjelaskan, pengungkapan kasus produksi tembakau sintesis itu, bermula dari tertangkapnya dua tersangka GR dan MN dengan barang bukti 7 paket tembakau sintesis seberat 92,7 gram.

"Dari penangkapan kedua tersangka itu, timsus Narkoba melakukan pengembangan dan mengamankan para tersangka lainnya hingga ke Makasar," jelas Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanudin di Mapolres Tangsel, Jumat (10/9/2021).

Selanjutnya, Polisi mengamankan tersangka AS di apartemen Rouseville BSD, Serpong. Di tempat itu, pelaku AS, memproduksi tembakau sintesis tersebut.

Di tempat itu tersangka AS, menjadikan apartemennya itu sebagai home industri produksi narkotika jenis sintesis maupun cairan spray magic," kata Kasat Narkoba.

Kemudian, pengembangan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka AN, di wilayah Ciputat. AN mengaku, mengontrak di kawasan Gunung Sindur, Jawa Barat. Di lokasi tersebut, polisi kembali mendapati pabrik rumahan narkotika sintesis.

"Ternyata rumah yang tersangka AN sewa di kawasan Gunung Sindur itu, juga dijadikan tersangka sebagai lab produksi sintesis. Dari situ, kami kembali mengamankan tersangka FL dan AG diduga sebagai reseller yang mengedarkan tembakau sintesis di wilayah hukum Tangsel," katanya.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

2 dari 2 halaman

Amankan Tersangka di Makassar

Tak hanya itu, dari hasil penggeledahan di rumah produksi Gunung Sindur, Polisi kemudian kembali mengamankan tersangka lain di kawasan Gowa, Makassar yang juga dijadikan tersangka VC, PR dan RH rumah produksi bibit untuk memproduksi tembakau sintesis.

Dia memastikan, kalau rumah produksi yang berhasil diungkap di kawasan BSD Tangerang Selatan, Gunung Sindur, Gowa dan Makassar itu, memproduksi serbuk kuning (bibit dan tembakau sintesis).

"Jadi kalau diakumulasikan, total ada 4,1 kilogram lebih bibit sintesis yang kami amankan. Sementara 1,5 kilogram tembakau sintesis siap edar. Untuk jaringan ini Polisi masih melakukan pengejaran terhadap DPO berinisial AP dan tersangka lain," jelasnya.

"Para tersangka terancam pidana penjara 20 tahun sesuai pasal 114 subsider pasal 112 subsider 129 Undang -undang narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dia memastikan bahwa ke 9 orang tersangka itu, juga tidak memiliki hubungan kekerabatan. Amanta juga memastikan kalau jaringan tersebut memasarkan produk tembakau sintesisnya melalui media sosial Instagram.