Liputan6.com, Jakarta - Petugas gabungan dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menindak dua tempat karaoke di Kebayoran Baru karena melanggar peraturan PPKM level 3 di Ibu Kota.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Wadi Sabani mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memberikan sanksi terhadap dua tempat karaoke yang melanggar PPKM level 3 tersebut.
Baca Juga
"Kita koordinasi dengan Satpol PP. Nanti dari mereka yang memberikan sanksi yustisi berupa teguran ataupun segelnya," kata Wadi di Jakarta, Jumat (10/9/2021).
Advertisement
Seperti dilansir Antara, penindakan terhadap dua tempat karaoke yang berlokasi di Grand Wijaya, Jakarta Selatan itu dilakukan pada Kamis (9/9/2021) malam.
Dalam video unggahan Instagram @narkoba_metro, polisi awalnya menindak Atom Karaoke. Dari tempat hiburan itu, petugas mendapati sejumlah pengunjung berkumpul dalam satu ruangan karaoke.
Terlihat pula sejumlah botol minuman dan gelas di dalam ruangan tersebut.
Dipasang Garis Polisi
Lalu polisi pun melakukan swab antigen kepada para pengunjung tempat karaoke itu untuk memastikan mereka tidak terpapar Covid-19.
"Ini jam 12 (malam), berarti Anda melanggar ya. Kegiatan dihentikan, tempat nanti kita kasih police line," kata Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dwi Martono dalam video itu.
Masih dalam video yang sama, polisi juga mendapati pelanggaran protokol kesehatan dan jam operasional di Golden Blue Karaoke, Kebayoran Baru.
"Anda melanggar jam waktu buka. Silahkan sampaikan kepada tamu untuk bubar, tempat nanti kita kasih police line ya," kata Dwi kepada pengelola.
Advertisement