Liputan6.com, Jakarta Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma mengaku banyak mendapat laporan tentang bantuan sosial (bansos) yang tidak tepat sasaran, menghadapi kendala atau tidak tersalurkan ke penerima manfaat. Oleh karena itu, dia meminta pemerintah daerah melakukan pemutakhiran data.
"Banyak laporan saya terima tentang bansos yang masih belum tepat sasaran, termasuk pada saat saya melakukan kunjungan ke beberapa daerah. Terutama kepada kadinsos, saya minta mengawal betul pemutakhiran datanya," kata Risma dalam keterangan tulis, Sabtu (11/9/2021).
Baca Juga
Dia juga menemukan kasus, kepala desa bisa menentukan penerima bansos sesuai kepentingannya. Dia mencontohkan, seperti yang terjadi di Bolaang Mongondow.
Advertisement
Menurut dia, data kependudukan bersifat dinamis. Ada anggota masyarakat yang pindah, meninggal atau status ekonominya berubah, sehingga data harus selalu dimutakhirkan.
Sementara, tugas pendataan penerima bansos berada di tangan pemerintah daerah. Kemensos hanya menetapkan data yang diunggah daerah.
Oleh karena itu, pemda peran penting agar bansos tepat sasaran. Dia meminta pemda harus aktif melaksanakan proses verivali berjenjang dari musyawarah desa/kelurahan, kemudian data naik ke kecamatan dan ke kabupaten/kota.
"Jadi memang Kementerian Sosial tidak melakukan pendataan langsung. Kementerian Sosial tugasnya menetapkan data yang proses pemutakhiran datanya dilakukan oleh daerah. Masalahnya, masih ada pemerintah kabupaten/kota yang kurang atau bahkan tidak aktif melaksanakan pemutakhiran," kata Risma.
Dasar Hukum
Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
“Pembaruan data kemiskinan memang merupakan tugas pemerintah daerah,” katanya.
Tugas dan kewenangan pemda dalam tahapan pemutakhiran data secara berjenjang diatur dalam UU No 13/201, pada pasal 8, 9, dan 10.
Pada pasal 8 misalnya disebutkan, verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa.
Tugas penetapan data sebagaimana disampaikan Risma, diatur pada Pasal 11 UU No. 13/2011, yang berbunyi: (1) Data fakir miskin yang telah diverifikasi dan divalidasi yang disampaikan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) dan Pasal 9 ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
Untuk itu, dia mengingatkan kembali pemda dan jajaran Pemda untuk aktif dan mengawal dengan sungguh-sungguh proses pemutakhiran data.
Advertisement