Liputan6.com, Jakarta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menemukan dua kafe melanggar protokol kesehatan (prokes) saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Pelanggaran prokes itu diketahui saat Satpol PP Jakbar melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Cengkareng dan Kalideres.
"Karena melanggar protokol kesehatan kita tindak. Ada dua tempat yang kami cek," kata Pengendali Satpol PP Jakarta Barat Martua Manik, Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Sabtu (11/9/2021).
Lokasi pertama yang disidak terkait penerapan aturan PPKM yakni kafe Room Coffe Roastery di kawasan Semanan, Kalideres Jakarta Barat.
Advertisement
Belasan personel Satpol PP datang pukul 21.50 WIB. Saat petugas masuk, pengunjung masih memenuhi tempat duduk yang tersedia di dalam kafe.
Semua tempat duduk tampak terisi mulai dari sisi kafe hingga tempat lesehan yang disediakan pihak pengelola.
Ketika melihat petugas Satpol PP datang, sontak sebagian pengunjung buru-buru meninggalkan lokasi. Sedangkan sebagian pengunjung lain dengan sigap memakai masker dan tetap beraktivitas dalam kafe.
Karena melanggar jumlah kapasitas maksimal kafe dan beroperasi melebihi jam yang ditentukan, kafe tersebut pun dikenakan sanksi penutupan 1 kali 24 jam.
Setelah itu, petugas melaju ke Kafe Kopiya yang berlokasi di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Serupa dengan temuan sebelumnya, di kafe ini petugas menemukan pelanggaran prokes PPKM sehingga dilakukan penindakan berupa teguran kepada pihak manajemen kafe.
"Kafe ini kami berikan imbauan berupa teguran tertulis untuk menaati protokol kesehatan," kata Martua Manik.
Kooperatif
Martua Manik menilai sejauh ini para pengusaha kafe dinilai kooperatif dan mengakui kesalahannya kala ditindak petugas.
Ke depan, Martua Manik beserta jajaran menyatakan akan terus melakukan sidak prokes ke seluruh tempat usaha hiburan.
Dia berharap penindakan ini menjadi pelajaran bagi seluruh pelaku usaha di Jakarta Barat agar menaati protokol kesehatan yang berlaku.
Advertisement