Sukses

Perumda Pasar Jaya Beri Sanksi Penjual Daging Anjing di Pasar Senen

Perumda Pasar Jaya telah memberikan sanksi administrasi kepada pedagang yang menjual daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta - Manajer Umum dan Humas Perumda Pasar Jaya, Gatra Vaganza menyatakan pihaknya telah memberikan sanksi administrasi kepada pedagang yang menjual daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat.

"Kami selaku manajemen telah melakukan pemanggilan dan melakukan sanksi administrasi," kata Gatra saat dihubungi, Minggu (12/9/2021).

Gatra juga mengaku nantinya sanksi tegas hingga penutupan lapak akan dilakukan ketika pedagang tersebut masih melanggar aturan. Sebab, kata dia, penjualan daging anjing tidak sesuai dengan aturan yang ada.

"Apabila pedagang tersebut masih melakukan hal yang sama ke depannya, akan dilakukan tindakan secara tegas, baik itu penutupan secara sementara ataupun penutupan secara permanen," ucap Gatra.

Sebelumnya, sebuah video yang menampilkan praktik penjualan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat, tersebar melalui media sosial (medsos).

Video itu direkam oleh Animal Defenders Indonesia (ADI). Dalam video viral tersebut, ADI menyertakan penjelasan tentang hasil penelusuran mengenai perdagangan daging anjing di Pasar Jaya Senen.

"Satu lapak yang kami investigasi mengaku bahwa mereka minimal menjual 4 ekor anjing dalam sehari. Mereka sudah beroperasi lebih dari 6 tahun," demikian keterangan yang disampaikan ADI melalui akun instagramnya @animaldefendersindo.

 

2 dari 2 halaman

Ada 3 Lapak

Secara keseluruhan, ADI menyebut ada tiga lapak di pasar tersebut yang menjual daging anjing. Dia juga meyakini ada lebih dari satu pasar yang menerapkan praktik serupa.

"Itu baru satu lapak, di pasar itu ada 3 lapak. Maka 1 pasar saja dalam 6 tahun menghabiskan 26.280 ekor anjing. Dan masih banyak titik penjualan lainnya di DKI," terangnya.