Liputan6.com, Jakarta - Beredar sebuah video praktik penjualan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat hingga menjadi viral di media sosial (medsos).
Dalam video rekaman Animal Defenders Indonesia (ADI) disertakan penjelasan tentang hasil penelusuran mengenai perdagangan daging anjing di Pasar Jaya Senen.
Baca Juga
"Satu lapak yang kami investigasi mengaku bahwa mereka minimal menjual 4 ekor anjing dalam sehari. Mereka sudah beroperasi lebih dari 6 tahun," demikian keterangan yang disampaikan ADI melalui akun instagramnya @animaldefendersindo, Jumat 10 September 2021.
Advertisement
Mengetahui hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berjanji akan menindak tegas jika ditemukan penjual daging anjing di Pasar Senen.
"Saya belum mendapat informasi dari Pasar Jaya laporannya seperti apa. Namun jika benar, ini akan ditindak tegas dan diberi sanksi sesuai ketentuan," kata Riza di Balai Kota Jakarta.
Sementara itu, Manajer Umum dan Humas Perumda Pasar Jaya, Gatra Vaganza menyatakan pihaknya telah memberikan sanksi administrasi kepada pedagang tersebut.
"Kami selaku manajemen telah melakukan pemanggilan dan melakukan sanksi administrasi," kata Gatra saat dihubungi, Minggu (12/9/2021).
Berikut fakta-fakta terkait praktik penjualan daging anjing di Pasar Senen dihimpun Liputan6.com:
1. Video Viral di Media Sosial
Sebuah video yang menampilkan praktik penjualan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat, tersebar melalui media sosial (medsos).
Video itu direkam oleh Animal Defenders Indonesia (ADI). Dalam video viral tersebut, ADI menyertakan penjelasan tentang hasil penelusuran mengenai perdagangan daging anjing di Pasar Jaya Senen.
"Satu lapak yang kami investigasi mengaku bahwa mereka minimal menjual 4 ekor anjing dalam sehari. Mereka sudah beroperasi lebih dari 6 tahun," demikian keterangan yang disampaikan ADI melalui akun instagramnya @animaldefendersindo.
Â
Advertisement
2. Temukan Tiga Lapak
Secara keseluruhan, ADI menyebut ada tiga lapak di pasar tersebut yang menjual daging anjing. Dia juga meyakini ada lebih dari satu pasar yang menerapkan praktik serupa.
"Itu baru satu lapak, di pasar itu ada 3 lapak. Maka 1 pasar saja dalam 6 tahun menghabiskan 26.280 ekor anjing. Dan masih banyak titik penjualan lainnya di DKI," terang dia.
Â
3. Wagub DKI Janji Sanksi Tegas
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berjanji akan menindak tegas jika ditemukan penjual daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Saat ini, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan (KPKP) DKI Jakarta beserta Perumda Pasar Jaya tengah menelusuri dugaan penjual yang menjual daging anjing berdasarkan informasi dari Animal Defenders Indonesia (ADI).
"Saya belum mendapat informasi dari Pasar Jaya laporannya seperti apa. Namun jika benar, ini akan ditindak tegas dan dan diberi sanksi sesuai ketentuan," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat malam, 10 September 2021.
Riza menegaskan pihaknya akan menangani kasus ini lebih lanjut.
"Karena ini melanggar Undang-undang Perlindungan Pangan dan Konsumen," ucap Riza seperti dikutip dari Antara.
Â
Advertisement
4. Dibenarkan Perumda Pasar Jaya
Manajer Umum dan Humas Perumda Pasar Jaya Gatra Vaganza membenarkan adanya pedagang yang menjual daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat. Lokasi penjual tersebut berada di Blok III.
"Bahwa benar adanya pedagang dari Perumda Pasar Jaya yang melakukan penjualan daging anjing tersebut di Pasar Senen," kata Gatra saat dihubungi, Minggu (12/9/2021).
Â
5. Salahi Aturan Perumda Pasar Jaya
Gatra mengatakan, hal tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada di Perumda Pasar Jaya. Yakni daging anjing bukan termasuk dalam komoditi yang boleh diperjualbelikan di dalam pasar milik Perumda Pasar Jaya.
"Ke depannya ini akan jadi pelajaran bagi kami, evaluasi dalam sisi operasional pasar sehingga ke depannya kejadian-kejadian seperti ini tidak akan terulang kembali," ucap dia.
Â
Advertisement
6. Diberi Sanksi
Gatra kemudian menyatakan, pihaknya telah memberikan sanksi administrasi kepada pedagang yang menjual daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat.
"Kami selaku manajemen telah melakukan pemanggilan dan melakukan sanksi administrasi," kata Gatra.
Gatra juga mengaku nantinya sanksi tegas hingga penutupan lapak akan dilakukan ketika pedagang tersebut masih melanggar aturan. Sebab, kata dia, penjualan daging anjing tidak sesuai dengan aturan yang ada.
"Apabila pedagang tersebut masih melakukan hal yang sama ke depannya, akan dilakukan tindakan secara tegas, baik itu penutupan secara sementara ataupun penutupan secara permanen," tegas Gatra.