Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kinerja penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang semester I tahun 2021 buruk.
ICW melaporkan, KPK hanya mampu merealisasikan 22 persen dari total target penindakan korupsi sepanjang semester I 2021. Berdasarkan data ICW, target penanganan kasus korupsi oleh KPK pada semester I sebanyak 60 kasus.
Baca Juga
Secara rata-rata KPK hanya mengerjakan sebanyak tiga kasus tiap bulannya. "Itu membawa KPK masuk dalam penilaian D, atau kategori buruk," ujar Peneliti ICW, Lalola Ester secara virtual, Minggu (12/9/2021).
Advertisement
Sementara terkait dengan kualitas penanganan kasus, menurut ICW, perkara yang ditangani KPK berasal dari operasi tangkap tangan (OTT), pengembangan kasus, dan penyidikan baru.
"Dari OTT hanya ada satu, pengembangan kasus ada tiga kasus, dan kasus baru yang disidik pada tahun 2021 hanya sembilan kasus," kata Lalola.
Menurut ICW, rendahnya penanganan kasus korupsi oleh KPK lantaran lembaga yang kini dipimpin Komjen Pol Firli Bahuri itu tak memiliki kantor di luar Jakarta.
Â
Dampak Penonaktifan 75 Pegawai KPK
Selain karena hal tersebut, penonaktifan pegawai melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) juga berdampak buruk bagi kinerja penindakan KPK. Pasalnya, dari 13 kasus sepanjang semester I 2021, lima di antaranya ditangani oleh penyidik yang tak lolos TWK.
"Penonaktifan 75 pegawai KPK cukup berdampak, dari 13 kasus, lima di antaranya ditangani oleh penyidik yang diberhentikan secara paksa, tentunya ini sangat berdampak terhadap kinerja penindakan," kata Lalola.
Advertisement