Sukses

PPKM Jawa-Bali Berakhir Hari Ini, Pemerintah Gelar Rapat Evaluasi

Kebijakan PPKM level 2-4 di Jawa dan Bali berakhir hari ini, Senin (13/9/2021).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menggelar rapat evaluasi untuk menentukan nasib perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa dan Bali. PPKM Jawa-Bali diketahui berakhir pada hari ini, Senin (13/9/2021).

"Akan dievaluasi sore ini dalam ratas (rapat terbatas)," kata Dirjen Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safirizal saat dikonfirmasi Liputan6.com, Senin.

Adapun ratas untuk membahas nasib perpanjangan PPKM akan dilakukan bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Belum diketahui apakah PPKM di Jawa-Bali kembali diperpanjang atau tidak, termasuk terkait penambahan sektor publik yang dilonggarkan.

Safrizal memastikan nasib PPKM di Jawa-Bali akan diumumkan pada Senin hari ini. Nantinya, nasib PPKM akan diumumkan oleh Presiden Jokowi atau Menteri Koordinator.

"Rapat sore, diumumkan bisa sore atau malam. Menunggu arahan Presiden apakah langsung Bapak Presiden atau didelegasikan," jelas Safrizal.

Seperti diketahui, PPKM di Jawa-Bali diperpanjang sampai Senin, (13/9/2021). Sementara itu, PPKM di luar Jawa-Bali masih berlaku hingga 20 September 2021.

 

2 dari 3 halaman

Kasus Covid-19 Jawa Bali Terus Membaik

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjajtan mengatakan situasi perkembangan Covid19 di Jawa Bali terus mengalami perbaikan yang berarti. Hal ini ditandai dengan semakin sedikitnya kota-kabupaten yang berada di PPKM level 4.

Per 5 September 2021, hanya 11 kota/kabupaten di Jawa-Bali yang ada di level 4 dari sebelumnya yang berjumlah 25 kota/kabupaten. Sedangkan, daerah yang turun ke PPKM level 2 meningkat dari yang sebelumnya 27 menjadi 43 kota/kabupaten.

"Dari wilayah aglomerasi, DIY berhasil turun ke level 3, sementara Bali kami perkirakan butuh waktu 1 minggu lagi untuk turun ke level 3 dari level 4 akibat perawatan pasien di RS yang masih tinggi," ujar Luhut dalam konferensi pers, Senin, 7 September 2021.

Untuk itu, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan di berbagai sektor selama periode PPKM 7 sampai 13 September 2021. Salah satunya, pemerintah memperpanjang jam waktu makan di tempat atau dine in dalam mal menjadi 60 menit.

Kemudian, pemerintah melalukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di wilayah PPKM level 3 Jawa-Bali. Namun, anak usia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan untuk memasuki tempat wisata.

Pemerintah juga mengizinkan fasilitas umum seperti area publik, taman umum,tempat wisata umum dan area publik lainnya di wilayah PPKM level 2 Jawa-Bali buka dengan kapasitas maksimal 25 persen. Syaratnya, harus menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Mal atau pusat perbelajaan di Bali diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen. Mal di Bali boleh buka mulai pukul 10.00 sampaidengan pukul 21.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan.

Kendati begitu, pemerintah mewajibkan semua pengunjung dan pegawai mal menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining. Anak-anak yang berusia dibawah 12 tahun dan diatas 70 tahun tak diperkenankan masuk ke mal.

Selanjutnya, pemerintah mengizinkan restoran serta kafe di DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya yang letaknya di dalam gedung/tertutup melayani dine in atau makan di tempat maksimal 60 menit.

Sedangkan, restoran/rumah makan, kafe di Jawa-Bali dengan area pelayanan di ruang terbuka yang masuk kategori PPKM level 3, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00. Kapasitas maksimal 50 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit.

3 dari 3 halaman

Infografis Sudah Vaksinasi Covid-19? Jangan Kendor 5M!