Sukses

Nadiem Mulai Salurkan Bantuan Kuota Data Internet kepada 24,4 Juta Penerima

Bantuan kuota data internet pada 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir Kemenkominfo.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim mulai menyalurkan bantuan kuota data internet kepada 24,4 juta penerima secara bertahap. Penyaluran dilakukan terhadap nomor yang telah berhasil diverifikasi dan divalidasi.

Nadiem Makarim menyatakan bahwa kuota data internet ini diperlukan untuk mendukung pembelajaran di masa pandemi yang berlangsung secara tatap muka terbatas maupun pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Kami mendengarkan masukan dari banyak pihak yang menginginkan bantuan kuota data internet ini dilanjutkan. Alhamdulillah hari ini kuota data internet telah mulai disalurkan secara bertahap ke sekitar 24,4 juta peserta didik dan pendidik. Semoga ini dapat membantu meringankan beban para pendidik dan juga orang tua," ujar Nadiem dalam keterangan tulis, Senin (13/9/2021). 

Sebagaimana diketahui, pemberian bantuan kuota data internet lanjutan ini telah diumumkan pada 8 Agustus 2021. Besaran bantuan yang dialokasikan bagi peserta didik PAUD adalah 7 gigabyte per bulan, sedangkan jenjang pendidikan dasar dan menengah 10 gigabyte per bulan.

Kuota data untuk guru pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 12 gigabyte per bulan. Sementara bagi mahasiswa dan dosen diberikan bantuan sebesar 15 gigabyte per bulan.

2 dari 2 halaman

Kuota Data Bisa Akses Seluruh Situs dan Aplikasi

Keseluruhan bantuan kuota data internet di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek: http://kuota-belajar. kemdikbud.go.id.

Nadiem mengingatkan agar kepala sekolah dan pimpinan perguruan tinggi dapat memutakhirkan data nomor ponsel peserta didik dan pendidik pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti).

Kepsek dan pimpinan perguruan tinggi juga diminta mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada portal http://vervalponsel.data. kemdikbud.go.id untuk PAUD, pendidikan dasar dan menengah, atau http://kuotadikti.kemdikbud. go.id untuk jenjang pendidikan tinggi. 

"Bantuan kuota data internet akan disalurkan pada tanggal 11 sampai 15 September, 11 sampai 15 Oktober, dan 11 sampai 15 November 2021, dan berlaku selama 30 hari sejak kuota data diterima," jelas Nadiem.