Sukses

Didakwa Terima Suap dari Azis Syamsuddin, Eks Penyidik KPK Robin Membantah

Eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima suap dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan politikus Golkar Aliza Gunado.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju membantah menerima suap dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan kader Partai Golkar Aliza Gunado.

Hal tersebut dikatakan Robin usai mendengar surat dakwaan tim penuntut umum pada KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).

"Terkait dengan Saudara Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, saya tidak menerima uang dari yang bersangkutan," ujar Robin.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa pada sekitar bulan Agustus 2020, Robin dimintai tolong oleh Azis Syamsudin yang kemudian berdiskusi dengan Maskur Husain terkait penyelidikan yang dilakukan KPK di Lampung Tengah yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado.

Robin dan Maskur sepakat membantu Azis dan Aliza dengan imbalan Rp 2 miliar dengan uang muka Rp 300 juta. Azis menyetujui hal tersebut.

"Bahwa uang muka kemudian diterima oleh Terdakwa (Robin) dan Maskur Husain, di mana Terdakwa menerima sejumlah Rp 100 juta dan Maskur Rp 200 juta," kata Jaksa.

Kemudian, pada 5 Agustus 2020, Robin menerima uang tunai sejumlah USD 100 ribu dari Azis di rumah dinas Wakil Ketua DPR itu di Jalan Denpasar Raya 3/3 Jakarta Selatan. Robin datang langsung ke kediaman Azis dan diantar oleh Agus Susanto.

Dari USD 100 ribu, Robin menyerahkan USD 36 ribu kepada Maskur Husain di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sisanya USD 64 ribu ditukar di money changer dengan menggunakan identitas Agus Susanto, sehingga memperoleh uang rupiah sejumlah Rp 936 juta.

"Uang rupiah hasil penukaran lalu Terdakwa berikan sebagian kepada Maskur Husain yaitu Rp 300 juta di Rumah Makan Borero, Keramat Sentiong," kata jaksa.

Kemudian, akhir bulan Agustus 2020 sampai dengan Maret 2021, Robin beberapa kali menerima uang dari Azis dan Aliza dengan jumlah keseluruhan SGD 171.900. Uang itu ditukar dengan menggunakan identitas Agus Susanto dan Rizky Cinde Awaliyah yang merupakan teman wanita Robin.

Dari penukaran itu diperoleh uang sejumlah Rp 1.863.887.000. "Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza di KPK, Terdakwa dan Maskur telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu," kata Jaksa.

2 dari 2 halaman

Robin Didakwa Terima Suap Rp 11,5 Miliar

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robinson Pattuju alias Robin didakwa menerima uang Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu atau jika dirupiahkan senilai Rp 513.297.001. Jika ditotal setara dengan Rp 11,5 miliar.

Jaksa menyebut Robin menerima suap sejak Juli 2020 hingga April 2021. Suap berkaitan dengan penanganan kasus di KPK. Robin menerima suap bersama dengan seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Berikut rincian uang yang diterima Robin bersama Maskur Husain:

1. Dari Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000;

2. Dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu;

3. Dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000;

4. Dari Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000; dan

5. Dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.

Atas perbuatannya, Robin didakwa melanggar Pasal Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.