Sukses

Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Akui Terima Suap dari Syahrial hingga Rita Widyasari

Namun demikian, mantan penyidik KPK Robin Pattuju membantah menerima suap dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan kader Partai Golkar Aliza Gunado.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju tidak menyangkal telah menerima suap dari beberapa pihak terkait penanganan perkara di lembaga antirasuah. Robin mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut.

Robin mengaku telah menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, Usman Effendi, dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

"Saya tipu yang bersangkutan (Syahrial) dengan menerima Rp 1,695 miliar, dari Ajay Muhammad Priatna sebesar Rp 507 juta, dari Usman Effendi Rp 525 juta, dan dari Rita Widyasari," ujar Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).

Namun demikian, Robin membantah menerima suap dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan kader Partai Golkar Aliza Gunado. Disebutkan dalam dakwaan jika Azis dan Aliza menyuap Robin terkait penanganan perkara di Lampung Tengah.

"Terkait dengan Saudara Azis Syamsudin dan Aliza Gunado, saya tidak menerima uang dari yang bersangkutan," ujar Robin.

2 dari 2 halaman

Robin Pattuju didakwa menerima Rp 11,5 miliar

Mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu atau jika dirupiahkan senilai Rp 513.297.001. Jika ditotal setara dengan Rp 11,5 miliar.

Jaksa menyebut Robin menerima suap sejak Juli 2020 hingga April 2021. Suap berkaitan dengan penanganan kasus di KPK. Robin menerima suap bersama dengan seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Berikut rincian uang yang diterima Robin bersama Maskur Husain;

1. Dari Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000,

2. Dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu,

3. Dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000,

4. Dari Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000,

5. Dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.

Atas perbuatannya, Robin didakwa melanggar Pasal Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Â