Sukses

Polisi Beber Perkembangan Kasus Dugaan Perundungan dan Pelecehan Pegawai KPI

Penyidik telah sepuluh hari melakukan investigasi terhadap kasus perundungan dan pelecehan yang menimpa pegawai KPI berinisial MS.

Liputan6.com, Jakarta - Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto menyampaikan perkembangan kasus perundungan dan pelecehan yang dialami MS, salah satu karyawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Saat ini, penyidik menerapkan asas praduga tak bersalah dalam menangani tindak pidana tersebut.

"Kami dari Polres Metro Jakpus memegang teguh asas praduga tak bersalah yang mana seseorang tak dapat dikatakan bersalah sebelum diputuskan oleh pengadilan. Jadi semuanya kami berikan asas praduga tak bersalah dalam pelaporan peristiwa ini," kata dia di Polres Metro Jakpus, Senin (13/9/2021).

Setyo menerangkan, penyidik telah sepuluh hari melakukan investigasi terhadap kasus perundungan dan pelecehan seksual yang menimpa pegawai KPI berinisial MS.

Selama itu, upaya pengumpulan bukti-bukti terus dilakukan. Setyo menyebut, korban dan lima terlapor telah dimintai keterangan. Setyo tak berbicara lebih detail terkait materi pemeriksaan.

"Kami melakukan klarifikasi baik terhadap pelapor itu sendiri, saudara MS. Juga terhadap dugaan terlapor yang disampaikan oleh MS sebanyak 5 orang," ucap dia.

Setyo menyebut, ke depan penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli pidana. Tak hanya itu, penyidik berencana mengajukan visum et repertum psikiatrikum ke pihak Rumah Sakit Polri. Dalam kaitan memperkuat pengakuan terlapor pegawai KPI berinisial MS.

"Kita sekaligus melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP),"ucap dia.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

2 dari 2 halaman

Polisi Usut Kasus Pelecehan

Sebelumnya, polisi mengusut kasus dugaan pelecehan dan penindasan yang menimpa salah satu karyawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS.

Polres Metro Jakarta Pusat menyelidiki usai menerima laporan pada Rabu, 1 September 2021 malam. Adapun terlapornya ada lima orang yakni RM, FP, RE, EO, dan CL.

"Korban didampingi oleh komisioner datang ke Polres Metro Jakarta Pusat tadi malam 23.30 WIB. Sekarang laporan sudah kami terima, keterangan awal sudah kami terima dari terlapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (2/9/2021).

Yusri menerangkan, kelima orang terlapor diduga melakukan penindasan dan pelecahan seksual kepada MS. Sebagaimana Pasal yang dipersangkan kepada terlapor yakni Pasal 289 KUHP dan atau 281 KUHP Juncto Pasal 335 KUHP.

Yusri menjelaskan, kelima terlapor masuk ke ruang kerja korban. Di situlah tindakan-tindakan pelecehan itu terjadi. Yusri menyebut, kejadianya pada 22 Oktober 2015 pukul 13.00 WIB di di Kantor KPI Pusat, Gambir Jakarta Pusat.

"Pengakuan tahun 2015, para terlapor saat itu langsung pegang badan kemudian lakukan hal tidak senonoh dengan mencoret-coret," ujar dia