Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Aturan ini berisi tentang kewajiban, larangan, hingga hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar ketentuan.
Baca Juga
"PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan," demikian bunyi Pasal 2 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan PP, Selasa (14/9/2021).
Advertisement
Dalam PP itu, dijelaskan bahwa PNS memiliki 17 kewajiban. Salah satunya, PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Sesuai Pasal 7, PNS yang tidak menaati ketentuan akan dijatuhi hukumandisiplin.
Adapun hukuman disiplin terdiri dari tiga tingkatan yakni, ringan, sedang, dan berat. PNS yang tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis hingga pemberhentian.
"Pemberhentian dengan hormat tidak ataspermintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun," bunyi Pasal 11.
PNS juga dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri apabila tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja. Sanksi berat lainnya yaitu, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan apabila PNS tak masuk kerja selama 21-24 hari dalam satu tahun.
Kemudian, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 sampai 27 hari kerja satu tahun.
Aturan ini juga mengatur soal hukuman disiplin sedang bagi PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja dan jam kerja. Hukumannya berupa pemotongan kinerja 25 psrsen selama 6 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam satu tahun.
"Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14 sampai dengan 16 hari kerja dalam 1 tahun," demikian bunyi Pasal 10 ayat 2.
Â
Pemotongan Tunjangan Kinerja
Selanjutnya, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17-20 hari kerja dalam satu tahun.
Terakhir, ada hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan bagi PNS yang tak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja. Teguran lisan diberikan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 3 hari kerja dalam 1 tahun.
Lalu, teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4 sampai 6 hari kerja dalam 1 tahun. Adapula sanksi berupa pernyataan tidak puas secara tertulis apabila tak masuk kerja selama 7-10 hari kerja dalam 1 tahun.
"Pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan," demikian bunyi Pasal 15.
Advertisement