Sukses

3 Kelompok Curanmor Sadis di Bekasi Diringkus Polisi

Menurutnya, otak kejahatan kelompok ketiga merupakan residivis pada kasus yang sama. Pelaku diketahui baru dua minggu dibebaskan dari LP Cipinang.

Liputan6.com, Jakarta Tiga kelompok curanmor sadis yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berhasil ditangkap aparat kepolisian. Ketiga kelompok yang terdiri dari lima orang itu, beraksi dengan modus berbeda-beda.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motornya yang sedang diparkir di halaman rumah. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas lalu menangkap kelompok ranmor pertama, yaitu N cs.

"Kelompok N modus awalnya menggunakan kunci letter T untuk membongkar motor korban. Dari N cs kita berhasil mengamankan satu unit motor Honda Beat," kata Kapolsek Tarumajaya, AKP Edy Suprayitno kepada awak media, Selasa (14/9/2021).

Dari keterangan N, polisi kemudian mengembangkan kasus dan kembali menangkap kelompok ranmor berinisial G cs. Kelompok ini selalu beraksi secara mobile di perumahan maupun perkampungan, dengan sasaran sepeda motor yang tidak terkunci.

"Ketika dilihat ada motor yang tidak terkunci, G bersama kawanannya kemudian mendorong kendaraan tersebut (disetut). Dan ketika sudah agak jauh, dibongkar dan dibawa ke tempat markas mereka," jelas Edy.

Tak berselang lama, polisi lagi-lagi berhasil meringkus kelompok ranmor ketiga, N cs, yang selama ini menjadi DPO. Kelompok ini selalu beraksi menggunakan senjata tajam dan menyasar orang-orang yang berkendara seorang diri.

"Pada saat melihat sasarannya sendiri, mereka mengancam dengan celurit atau golok. Mereka tidak segan-segan melakukan kekerasan dengan membacok korban," ungkap Edy.

Menurutnya, otak kejahatan kelompok ketiga merupakan residivis pada kasus yang sama. Pelaku diketahui baru dua minggu dibebaskan dari LP Cipinang.

"Kalau yang dengan kekerasan ini dia sering melakukan, memang DPO kita. Mereka ini sudah sering bermain di wilayah Bekasi dan sekitarnya," ucapnya.

Edy menambahkan, para pelaku menjual sepeda motor hasil kejahatan secara online. Uang hasil penjualan kerap dihabiskan untuk berfoya-foya.

"Hasil keterangan tersangka, (sepeda motor) mereka jual secara COD dengan harga Rp 2 juta-Rp 2,5 juta. Dan uang hasil kejahatannya digunakan untuk foya-foya," tandasnya.

 

2 dari 2 halaman

Baru Sekali Beraksi

Sementara N, residivis sekaligus otak pelaku kelompok ketiga mengaku baru sekali beraksi pasca dua minggu menghirup udara bebas.

"Dari saya pulang (dari LP), baru satu kali ini (beraksi). Kalau yang tahun-tahun kemarin lebih," akunya.

N menjual sepeda motor yang dicurinya melalui online di jejaring sosial, dengan pembeli random. Uang hasil kejahatan kemudian dibagi rata bersama rekannya.

"Uangnya untuk makan sehari-hari sama foya-foya," pungkasnya.

Dari penangkapan ketiga kelompok tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti tiga unit sepeda motor beserta barang-barang curian lainnya. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.