Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang iklan atau reklame rokok atau zat adiktif di dalam ruangan (indoor) ataupun di luar ruangan (outdoor) di wilayah Ibu Kota.
Hal tersebut berdasarkan Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tersebut memuat tiga poin, satu di antaranya merupakan larangan memajang bungkus rokok di tempat penjualan.
Baca Juga
Sergub tersebut ini ditandatangani oleh Anies Baswedan pada 9 Juni 2021.
Advertisement
"Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan," bunyi dalam Sergub tersebut.
Anies juga meminta kepada para pengelola gedung untuk memasang tanda larangan merokok di setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh tiap orang di area gedung serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok.
"Tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok," ucapnya.
Upaya Jakarta Bebas Rokok
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengharapkan seluruh pihak dapat berkontribusi dan berpartisipasi agar kawasan larangan merokok bisa tetap steril dari asap rokok.
"Upaya melindungi masyarakat dari bahaya rokok akan berhasil apabila seluruh komponen masyarakat khususnya seluruh pengelola gedung di Provinsi DKI Jakarta turut berpartisipasi secara aktif dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum pada kawasan dilarang merokok," jelas dia.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Sergub tersebut merupakan salah satu cara untuk mencapai Jakarta bebas rokok.
"Itu dalam rangka program untuk Jakarta bebas rokok," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (14/9/2021).
Advertisement