Sukses

Eks Pejabat Ditjen Pajak Segera Diadili dalam Korupsi Penurunan Nilai Pajak

Tim penuntut umum memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Dadan. Surat dakwaam itu nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Dadan Ramdani (DR) dalam kasus dugaan korupsi penurunan nilai pajak.

"Tim penyidik KPK telah melaksanakan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa dengan tersangka DR (Dadan Ramdani) karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/9/2021).

Dengan pelimpahan tersebut, maka penahanan Dadan akan menjadi kewenangan tim jaksa penuntut umum pada KPK. Dadan masih akan ditahan selama 20 hari hingga 3 Oktober 2021.

"Ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1," ujar Ali.

Tim penuntut umum memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Dadan. Surat dakwaam itu nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Persidangan akan dilangsungkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Ali.

 

2 dari 2 halaman

Tetapkan 6 Tersangka

KPK sebelumnya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara penurunan nilai pajak ini ke penyidikan pada Februari 2021. Pengumuman tersangka sendiri dilakukan pada, Selasa 4 Mei 2021.

Keenam tersangka tersebut yaitu Angin Prayitno Aji (APA) selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Dadan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak.

Kemudian Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM) selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, dan Veronika Lindawati (VL) kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, dan terakhir Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.

Angin dan Dadan diduga menerima suap sebesar Rp 15 miliar dari PT Gunung Madu Plantations, kemudian sebesar SGD 500 ribu dari Bank Panin dari komitmen fee senilai Rp 25 miliar, dan SGD 3 juta dari PT Jhonlin Baratama.