Liputan6.com, Jakarta - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) angkat bicara perihal rencana penyaluran pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja di perusahaan pelat merah.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebut pihaknya belum menerima permintaan penyaluran pekerjaan tersebut dari pihak KPK. Arya menyatakan, sejauh ini tak ada pembahasan terkait dengan pihak lembaga antirasuah.
Baca Juga
"Belum ada (pembahasan) sampai saat ini," ujar Arya saat dikonfirmasi, Rabu (15/9/2021).
Advertisement
Arya pun belum bisa memastikan apakah pihaknya akan menerima pegawai nonaktif KPK bekerja di BUMN atau tidak.
"Karena belum ada pembicaraan, jadi belum bisa menanggapi," jelasnya.Â
Sebelumnya Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa mengatakan, penyaluran pekerjaan ke BUMN bagi pegawai KPK merupakan rencana lama.
"Penyaluran kerja bagi pegawai KPK tersebut sebetulnya juga sesuai dengan program KPK yang telah lama dicanangkan," ujar Cahya dalam keterangannya, Rabu (15/9/2021).
Salurkan Pegawai yang Niat Disalurkan
Cahya berharap, dengan disisipkannya pegawai KPK di beberapa instansi di luar KPK, pegawai tersebut bisa memberikan nilai-nilai antikorupsi untuk instansi tersebut. Cahya meminta penyaluran kerja ini dinilai sebagai sesuatu yang positif.
"Yaitu untuk menempatkan insan KPK sebagai agen-agen antikorupsi di berbagai instansi dan lembaga," kata dia.
Namun demikian, Cahya menyebut KPK hanya akan menyalurkan pegawai yang berniat untuk disalurkan. Pegawai akan disalurkan ke instansi lain di luar KPK sesuai dengan pengalaman kerja masing-masing.
"Salah satu pegawai yang telah menyampaikan surat permohonan untuk disalurkan ke institusi lain menyatakan, keinginan terbesarnya adalah menyebarkan nilai-nilai antikorupsi di tempat lain di luar KPK," kata dia.
Advertisement