Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyatakan, ada dua versi usulan hari-H Pemilu 2024. Pertama KPU usul pada Rabu 21 Februari 2024, sementara Mendagri mengusulkan hari-H pemilu dilaksanakan pada April atau bahkan Mei 2024.
Oleh karena itu, pihaknya memutuskan memundurkan jadwal pengambilan keputusan hari H Pemilu 2024, untuk mengumpulkan masukan dan melakukan konsinyering.
Baca Juga
“Saran saya kalau kita bahas dua-duanya sekarang ini dua hari dua malam mungkin enggak selesai, karena itu saya mengusulkan sisa waktu ini bapak-ibu beri masukan, dan kemudian kita sepakati hari ini belum mungkin ambil keputusan,” kata Doli dalam rapat Komisi II DPR, Kamis (16/9/2021).
Advertisement
Doli menyatakan pihaknya akan menentukan hari-H Pemilu 2024 sebelum memasuki masa reses, atau selambat-lambatnya awal Oktober 2021.
“Kita membutuhkan waktu, kita sepakati sebelum berakhir masa sidang kita harus ambil keputusan, paling lama awal Oktober sebelum masa reses,” katanya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua
Keputusan Tidak Hari Ini
Sebelumnya, Mendgari Tito meminta penentuan hari-H pemilu tidak diambil pada rapat Komisi II hari ini.
“Kami meminta penentuan waktu pemungutan suara 2024 diputuskan di rapat kerja Komisi II, di rapat berikutnya, sebelum masa reses. Dalam kurun waktu ini pemeintah akan rapat inernal,” kata Mendagri.
Advertisement