Sukses

Komnas HAM: Jokowi Masih Berwenang Selesaikan Polemik TWK KPK

Anam berharap rekomendasi Komnas HAM bisa menjadi pijakan Presiden Jokowi menyelesaikan polemik TWK KPK dengan tetap menghormati putusan MK dan MA.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi masih berwenang menyelesaikan polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terkait peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Presiden masih berwenang dan bisa mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan TWK KPK," kata Komisioner Komnas HAM, Chaerul Anam dalam siaran persnya, Kamis (16/9).

Anam menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait TWK KPK. Namun putusan itu berbeda dan tidak bisa disandingkan dengan temuan faktual Komnas HAM maupun rekomendasinya.

"Oleh karenanya, temuan faktual dan rekomendasi Komnas HAM masih berdiri sendiri dan tidak terpengaruh oleh kedua putusan tersebut," kata Anam.

Apalagi sejak awal, Anam menjelaskan bahwa Komnas HAM tidak mempersoalkan norma terkait alih status yang menjadi pokok dalam kedua putusan baik MA maupun MK.

"Selain itu, kedua putusan tersebut juga tidak menyentuh sama sekali temuan faktual dan rekomendasi Komnas HAM ataupun tidak menjadikan temuan dan rekomendasi tersebut sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam keputusan yang diambil," jelasnya.

Dengan demikian, Anam berharap rekomendasi Komnas HAM bisa menjadi pijakan Presiden Jokowi menyelesaikan polemik TWK KPK dengan tetap menghormati putusan MK dan MA.

"Hal ini sebagai wujud tata kelola negara konstitusional. Fakta-fakta adanya pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan TWK tersebut penting untuk ditindaklanjuti sesuai rekomendasi Komnas HAM oleh Presiden," katanya.

 

2 dari 2 halaman

57 Pegawai KPK Akan Dipecat 30 September 2021

Sebelumnya, sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) akan dipecat pada 30 September 2021. Hal tersebut diungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Rabu (15/9/2021).

"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," ujar Alex saat jumpa pers seperti dikutip dalam chanel youtube KPK.

Alex menyebut 51 pegawai itu merupakan pegawai yang mendapat rapor merah dalam TWK. Sementara 6 lainnya adalah mereka yang tak bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan.

Sementara, Alex mengatakan, terhadap 18 pegawai nonaktif yang telah mengikuti diklat bela negara dan dinyatakan lulus menjadi ASN bakal segera dilantik dan diangkat secara resmi.

"KPK akan mengangkat dan melantik 18 pegawai KPK yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan," kata dia.

Kemudian, untuk tiga orang pegawai yang baru menyelesaikan tugas luar negeri, KPK memberikan kesempatan untuk mengikuti TWK susulan. Ketiga orang tersebut akan mengikuti TWK pada 20 September 2021.

"Memberi kesempatan kepada tiga orang pegawai KPK yang baru menyelesaikan tugas dari luar negeri untuk mengikuti asesmen tes wawasan kebangsaan yang akan dimulai 20 September 2021," kata dia.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com