Liputan6.com, Jakarta - Perseteruan antara putra mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean Purnama dengan seorang wanita bernama Ayu Thalia masih bergulir di kepolisian.
Penasihat Hukum Nicholas Sean Purnama, Ahmad Ramzy menyampaikan, penyidik Unit Reskrim Polsek Penjaringan sampai sekarang belum melayangkan surat panggilan kepada kliennya sebagai terlapor.
Baca Juga
Padahal, kliennya sangat berharap agar dimintai keterangan agar kasus ini bisa terang benderang.
Advertisement
"Kami menunggu dari Polsek Penjaringan melakukan panggilan kepada klien saya sebagai terlapor sampai saat ini belum ada surat panggilan yang datang ke kediaman klien saya atau diberitahukan ke saya," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (16/9/2021).
Ramzy menyampaikan, ia pernah bertanya kepada penyidik terkait. Menurut dia, saat itu pihak kepolisian mengaku sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Ayu Thalia.
"Katanya masih mengumpulkan bukti-bukti," ucap dia.
Ramzy mengaku telah siap menunjukkan bukti-bukti untuk menyangkal tudingan dugaan penganiayaan yang dialamatkan kepada kliennya. Ramzy menyatakan dengan tegas, bahwa laporan yang dibuat oleh Ayu Thalia itu adalah fitnah.
"Kami akan jawab pertanyaan-pertanyaan dan berikan bukti-bukti yang kami miliki untuk membantah keterangan pelapor. Kami ingin tegakan perkara ini sejelas-jelasnya bahwa ini perbuatan fitnah," ucap dia.
Saling Lapor Polisi
Ramzy menerangkan, lambannya penanganan kasus terhadap pelaporan Ayu Thalia di Polsek Penjaringan berimbas pada laporan yang dibuat di Polres Metro Jakut.
"Thalia belum dipanggil oleh Polres Jakut. Kami sebagai pelapor sudah dimintai keterangan. Jadi Polres mungkin tunggu Polsek Penjaringan untuk selesaikan perkara di sana," ucap dia.
Sebelumnya, keduanya saling lapor polisi. Dalam hal ini, Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean Purnama atas tudingan penganiayaan di Polsek Penjaringan. Sementara itu Nicholas Sean Purnama mempolisikan Ayu Thalia atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan dibuat di Polres Metro Jakarta Utara.
Advertisement